HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Taruhan Judi Pilkades, 3 Orang ‘Botoh’ Diringkus Polisi

MAGELANG, harian7.com – Tiga orang tersangka judi botohan pilkades serentak di wilayah Magelang, bisa di ungkap oleh Tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Magelang Polda Jateng.

Ketiga tersangka masing masing SM (58), asal Margoyoso Salaman Magelang, MT (62), Warga Sriwedari Muntilan, dan seorang Kakek kakek ZA (71), asal Borobudur Magelang.

Baca Juga:  Rekonstruksi Maut, Detik-detik Pembunuhan di Jembatan Sungai Serayu Terkuak!

Mereka ditangkap pada minggu, 14 Oktober 2018 sekitar pukul 13.30 WIB di pertigaan Jalan Japuan Desa Tanjung, Muntilan.

” Modus operandi ketiganya menebak siapa calon Kepala Desa yang menang pada pemilihan Kepala Desa Adikarto, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang dengan menggunakan taruhan berupa uang,” terang Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo, SIK., SH., dalam siaran presnya dengan awak media massa di Loby Mapolres Magelang, Senin, (15/10/18)

Baca Juga:  Masih Muda dan Berprestasi, Inilah Sosok Lurah Kumpulrejo Yang Bertekat Memajukan Bidang Pertanian dan Peternakan

Terungkapnya perjudian tersebut bermula setelah petugas mendapatkan informasi dilajutkan penyelidikan, dan petugas bisa menemukan para tersangka sedang melakukan perjudian tersebut, dengan barang bukti berupa uang Rp. Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan 3 (tiga) buah Handphone, imbuhnya.

Baca Juga:  Polresta Magelang Gelar Lomba Satkamling, Kasat Binmas: Harapanya warga masyarakat tergugah dan bersemangat dalam menjaga kamtibmas di wilayahnya

Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Rutan Polres Magelang untuk proses penyidikan lebih lanjut, kepada ketiga tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. ( Ady Prasetyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!