HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Tanggapi Polemik Lahan Sekolah MIN Salatiga, Yakub: “Perlu dilakukan audit atau due diligence terhadap pengadaan tanah dan pembangunan sekolah untuk telusuri ada atau tidak dugaan korupsi”

Yakub Adi Krisanto, S.H., M.H.

Laporan: Bang Nur

Editor: Shodiq

SALATIGA,harian7.com – Polemik bangunan Sekolahan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Salatiga di Gamol Kelurahan Kecandran Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga, yang baru baru ini mencuat kembali lantaran ahli waris pemilik lahan tempat bangunan sekolahan tersebut berdiri melakukan aksi protes, seorang Praktisi Hukum di Salatiga, Yakub Adi Krisanto, S.H., M.H., turut angkat bicara. 

Seperti diberitakan sebelumnya, perwakilan ahli waris dengan didampingi kuasa hukumnya Ely Lidiana SH  memasang spanduk mmt di pagar sekolah bertuliskan “Dijual Cepat Tanah Seluas Kurang Lebih 931 Meter Persegi, Tanpa Perantara dan Perhatian!! Tanah Ini Adalah Milik Kami Secara Sah. Selaku Ahli Waris Dari Almarhum Bapak Sarkowi Berdasarkan Kutipan Buku C No.763 dan SPPT No. 33.73.040.001.023- 0005.0 Akan Kami Pecah Waris (Dijual)”.

Baca Juga:  Pandemi Tidak Menghalangi SKB UNNES Mengabdi Pada Masyarakat

Disampaikan Yakub yang juga seorang dosen hukum di salah satu universitas swasta ternama di Salatiga serta seorang advokat bahwa adanya persoalan tersebut kiranya perlu dilakukan audit atau due diligence terhadap pengadaan tanah dan pembangunan sekolah tersebut.

“Diharapkan audit tersebut bisa menelusuri latar belakang perolehan tanah sampai dg digunakannya sebagai sekolah dibawah naungan kemenag,”ungkap Yakub saat dihubungi harian7.com baru baru ini.

Dijelaskannya, untuk itu perlu audit tersebut, salah satunya agar mengetahui apakah memang ada hak hak ahli waris yang belum dipenuhi. Apakah disatu sisi dari kemenag dalam pengadaan tanah untuk sekolah tidak ada anggaran ganti untung bagi pemilik lahan dan/atau ahli warisnya.

Baca Juga:  Tanggapi Kasus Seorang Ayah Perkosa Dua Anaknya, Menteri PPA Minta APH Jatuhi Hukuman Seberat-beratnya Kepada Pelaku

“Kalau memang belum ada, maka dari itu perlu diletakkan kembali hak dan kewajiban pembeli atau penjual, apabila hubungan yang terbentuk adalah jual beli,”jelas Yakub.

Namun,lanjut Yakub, ketika dari hasil audit ternyata sudah ada anggaran ganti untung atau ada nilai jual belinya dan belum diberikan, maka kemenag perlu menelusuri ada tidaknya dugaan korupsi dalam pengadaan tanah untuk sekolah tersebut.

Baca Juga:  Silahturahmi dan Buka Bersama di Desa Kembangan, Suara Kesejahteraan dan Pengabdian Penuh Makna

Sementara Kuasa Hukum Ahli Waris pemilik lahan tempat berdirinya sekolahan MIN Salatiga Ely Lidiana SH saat dikonfirmasi harian7.com, Minggu (5/9/2021) mengatakan, hingga hari ini belum ada konfirmasi terkait kejelasana tersebut dari Kemenag Salatiga. 

“Belum ada sama sekali mas,”katanya.

Disampaikan Ely, dengan melihat kondisi saat ini terpaksa kita akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.”Bagaimanapun juga apa yang sudah menjadi hak klien kami harus kami perjuangkan,”tandasnya.(*)

Berita sebelumnya:

Tanggapi Persoalan Sekolah MIN, Ketua PC NU Kota Salatiga: “Persoalan Itu Sudah Lama Muncul, Solusinya Kemenag Harus Duduk Bersama Untuk Mencermati Aturan Yang Berlaku”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!