HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Tanggapi Kades Widarapayung Kulon Terkait Eksekusi Tanah Ini Jawaban Kuasa Hukum Djoko

Pewarta : Rusmomo|Kaperwil Jateng


CILACAP, Harian7.com
– Menanggapi bahasa Kepala Desa Widarapayung Kulon, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, Warsam terkait adanya sengketa tanah di wilayahnya yang sudah di up di beberapa media,  Charles Sinaga S.H, M.H, Amsir Sapenong, Firlyanta Sapernong, S.H yang di tunjuk Djoko Windarto sebagai kuasa hukumnya

 menyampaikan, bahwa sengketa tanah tersebut terjadi sudah lama. 

“Semula tanah tersebut milik Bapak Partareja alias Partarekat seperti yang tertera pada sertifikat, kemudian dijual ke Djoko Windarto dan pada tahun 2004 dan 2005 di balik nama ke Djoko Windarto di notaris Kardiman Jalan Kauman no 12 Cilacap, dan karena Djoko Windarto tinggal di Jakarta Selatan jadi tanah tersebut tidak ditempati,” katanya, Sabtu, (07/10/2023). 

Baca Juga:  IKA Undip Solo Raya Adakan Gathering

Pada tahun 2004, lanjut Amsir Djoko Windarto melakukan gugatan perdata di PN Cilacap karena tanah yang dibeli secara resmi ditempati oleh para termohon eksekusi, sedangkan hasil putusan atas gugatan Djoko Windarto di PN Cilacap dengan no putusan 34/pdt G 2005/pn.cilacap, Pengadilan Tinggi Semaramg dengan no 274/pdt/2005 pt smg. tingkat kasasi Mahkamah Agung dengan no putusan 2.266k/ptt 2006 di nyatakan menang.

Baca Juga:  Kunjungi Dua Gereja, Pj Gubernur Jateng: Ibadah Misa Natal Berjalan Lancar

 

Amsir menambahkan, bahwa Kades yang bernama Warsam itu tidak tahu awal mulanya, dia hanya asal ngomong aja, padahal dalam persidangan pemilik tanah pertama Bapak Partareja di depan Hakim mengatakan bahwa tanah tersebut sudah dibeli oleh saudara Djoko Windarto. Itu sebelum Bapak Partareja meninggal dunia. 

“Saya minta tolong kepada Bapak kepala desa agar memberikan informasi yang benar dan akurat, soalnya kan beliau juga sudah mendapat surat putusan inkrah dari mahkamah agung untuk eksekusi, bahkan inkrah putusan MA itu sudah 17 tahun yang lalu atau 2006,” tandasnya. 

Baca Juga:  Jalin Kemitraan, JSIT Audiensi ke Balitbang Agama Semarang

Terkait eksekusi, itu kan sudah diputuskan oleh PN, kita tinggal mengikutinya saja. PN mengeluarkan surat eksekusi juga karena adanya surat dari MA. 

“Kami minta kepada Bapak kepala desa agar tidak mengeluarkan statemen yang nantinya akan menimbulkan kontroversi, sehingga nantinya suasananya tidak kondusif,” pungkasnya. (*)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!