HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Tanggapi Isu Hutang Pemerintah, Menkeu : “Hutang Masih Aman, Pemerintah Sangat Hati-Hati Kelola Hutang”

Jakarta,harian7.com – Terkait beredarnya isu hutang, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan jika posisi hutang Pemerintah masih aman. Selain itu, Pemerintah selalu mengelola hutang secara sangat hati-hati (prudent). Demikian disampaikan Menkeu pada Raker Komisi XI DPR dengan, Bappenas, BPS, BI dan OJK dengan agenda Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar dalam Kerangka Asumsi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2020, di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (17/06/2019) kemarin.

Menurut Sri Mulyani, kebijakan pengelolaan ekonomi makro untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunan termasuk instrumen utang itu bersifat fleksibel. Apabila kondisi ekonomi sudah membaik (cukup sehat) maka utang akan dikurangi sehingga ruang fiskal di APBN dapat ditingkatkan.

Baca Juga:  Kapolda Jateng: Tiga Hari Sebelum Lebaran, Truk Dilarang Melintas di Jalan Raya

Sri Mulyani  juga mengingatkan bahwa hutang harusnya dilihat sebagai alat bukan tujuan. Misalnya Pemerintah giat mengeluarkan surat utang yang bersifat retail (kecil) kepada masyarakat dalam negeri antara lain untuk memperluas pasar investasi. Apabila masyarakat dalam negeri yang lebih dominan berinvestasi di pasar utang pemerintah, maka diharapkan akan mengurangi volatilitas ketika terjadi goncangan ekonomi global.

“APBN termasuk pembiayaan atau utang itu adalah instrumen. Pada saat ekonomi melemah, utang digunakan sebagai counter cyclical untuk meng-counter pelemahan. Fiskal (policy) itu didesain terutama defisitnya bukan sebagi stand alone policy (kebijakan yang berdiri sendiri) tetapi dia adalah bagian dari pengelolaan ekonomi makro didalam rangka untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunan,” tegas Sri Mulyani.

Baca Juga:  UUPA Menjadi Pijakan Dalam Wujudkan Keadilan Sosial & Pemerataan Akses Terhadap Tanah, Apakah UUPA Itu? Baca Selengkapnya Disini!!

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyampaikan bahwa utang Pemerintah dikelola secara sangat hati-hati mengacu pada rambu-rambu yang diatur pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Di Undang-Undang Nomor 17 sudah sangat jelas dan ini kami terus ulangi bahwa kita akan terus menjaga sesuai peraturan perundang-undangan. Kurang dari 3% dari sisi defisit pertahunnya dan total utang tidak boleh lebih dari 60% dan bahkan sekarang kita menggunakan hard limit yaitu 30% padahal sebetulnya Undang-Undang membolehkan sampai 60%,” tegasnya.

Baca Juga:  Gelar Sedekah Dusun dan Haul Tumenggung Mayang, Warga Kebonan Berharap Wong Jawa Ojo Nganti Ilang Jawane

Selain itu, Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa para pihak seharusnya tidak hanya fokus pada jumlah utang, namun juga dari sisi kualitas alokasi belanja Pemerintah yang digunakan untuk sektor-sektor produktif (misalnya pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan belanja ke daerah). Apalagi trend utang Pemerintah terus menurun sedangkan alokasi belanja di sektor produktif semakin meningkat.

“Kami sangat hati-hati, extremely hati-hati mengelola utang. (Indikatornya antara lain) resiko bunga utang mengalami penurunan yang konsisten sejak mendapatkan investment grade sampai sekarang. Resiko valas kita upayakan menurun sekarang di bawah 40%. Utang jatuh tempo kita dalam waktu 3 tahun tetap stabil,” pungkasnya. (Yuan/Menkeu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!