HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Tanah Produktif Tergerus Tol, Warga Desa Jambu Menuntut Uang Ganti Rugi yang Adil

Laporan: Muhamad Nuraeni

UNGARAN | HARIAN7.COM – Sebagian penduduk Desa Jambu, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, meminta penghitungan ulang Uang Ganti Rugi (UGR) terkait pembebasan tanah untuk proyek pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen. Mereka merasa nilai ganti rugi yang diberikan tidak sebanding dengan nilai tanah mereka yang produktif.

Juwanto Aji, salah satu warga, pada Senin (8/7/2024), mengungkapkan bahwa lahan di desanya sangat produktif untuk pertanian dan perkebunan. Mayoritas mata pencaharian warga adalah bertani dan berkebun.

“Perhitungan ganti rugi yang kami terima kurang sesuai dan tidak sebanding dengan hasil pertanian serta untuk membeli tanah yang serupa tidaklah cukup,” jelasnya.

Fatkur Rochim, warga lainnya, menyatakan bahwa banyak tanaman produktifnya seperti pohon durian, cengkeh, petai, kopi, kelapa, jahe, dan kapulaga telah hilang karena pembebasan tol. 

“Setelah terkena pembebasan tol, kami tidak mempunyai penghasilan lagi sementara ganti rugi yang kami dapat terhitung sedikit,” ujarnya.

Barno, pemilik lahan dan petani buah, menginginkan jual beli tanah yang ikhlas dan adil. “Tanah saya per meter hanya dihargai sekitar Rp. 250.000,- hampir sama dengan harga umum tanah di daerah sini. Saya ingin harga tanah dan ganti rugi lainnya bisa dinaikkan,” tandasnya.

Cerita serupa juga disampaikan oleh Hadi Nurwanto, Edy, dan warga lainnya. Mereka menambahkan bahwa sekitar tiga tahun lalu, tanah mereka yang akan dilalui tol sudah dipasangi patok oleh panitia pengadaan tanah.

Mereka dilarang menjual atau menanam pohon lagi di tanah tersebut. Warga dijanjikan akan menjadi milyarder, bisa membeli tanah baru, membuka usaha, atau membeli mobil Pajero Sport dari hasil ganti rugi tol. Namun, kenyataan saat ini berbeda.

Menurut warga, ganti rugi lain seperti tanaman, benda lain, kerugian pelepasan, kompensasi masa tunggu, dan lainnya juga tidak transparan dan tidak dijelaskan secara terperinci.

Dr. H. Endar Susilo, S.H., M.H., Ketua LBH Mangkunegaran yang didampingi anggotanya Aniq Zulalul Hamidah, S.H., sebagai kuasa hukum warga, menyatakan bahwa kliennya mendukung pembangunan jalan tol. Namun, mereka menginginkan ganti rugi yang sesuai dan transparan. 

“Kami sudah mengirim surat permohonan perhitungan ulang ke Pelaksana Pengadaan Tanah Ruas Tol yang ditembuskan ke Bupati Semarang dan pemerintah terkait hingga Presiden RI. Semoga segera mendapatkan respon positif atas keluhan dan keinginan masyarakat kecil warga Desa Jambu,” tegas Endar kepada harian7.com.

Endar menjelaskan, pada tanggal 5 Juni 2024, warga yang terdampak tol mendapat undangan musyawarah tentang ganti rugi tol. Namun, undangan tersebut ternyata hanya untuk menyodorkan lembar perhitungan ganti rugi yang harus ditandatangani. 

“Banyak warga yang menolak untuk bertanda tangan. Namun, ada warga yang sudah bertanda tangan tetap meminta perhitungan ulang karena dorongan keluarga yang lain,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!