HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Tampung Aduan Nelayan, Pemprov Jateng Kawal Perizinan Penangkapan Ikan

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana. 

SEMARANG | HARIAN7.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana merespon adanya aduan dari nelayan terkait dengan perizinan penangkapan ikan.

Ia sudah menginstruksikan kepada dinas terkait untuk melakukan langkah konkret dalam pendampingan dan penjelasan tentang masalah tersebut.

“Masalah perikanan memang masih ada aduan dari masyarakat, khususnya nelayan. Seperti waktu kemarin saya kunjungan ke Rembang,” kata Nana, Jumat (19/1/2024).

Menurut Nana, berdasarkan data yang ada di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah, masalah yang muncul dari sektor perikanan tersebut terkait penangkapan ikan untuk batas 12 mil ke atas. Sebab perizinan tangkapan ikan untuk zona tersebut kewenangannya ada pada pemerintah pusat.

Baca Juga:  Ritual Bugil Untuk Hilangkan Sial, Dukun Abal-Abal Cabuli 20 Gadis Dibawah Umur

“Ini yang kadang-kadang membuat kesulitan warga, khususnya nelayan. Warga ini maunya segara mendapatkan izin. Tetapi perlu waktu untuk izin di kementerian. Itulah yang kadang-kadang masyarakat komplain,” jelasnya.

Meski demikian, Pemprov Jateng tentu saja tidak lepas tangan. Langkah yang dilakukan antara lain adalah dengan meningkatkan pendampingan dan sosialisasi mengenai perizinan kepada para nelayan.

Baca Juga:  Pertandingan PSIS vs Persebaya, Panpel PSIS Siap Gelar Dengan Penonton

“Kami akan terus berkoordinasi agar dalam memberikan pelayanan terkait penangkapan ikan,supaya ke depan lebih baik dan lebih cepat,” kata Nana.

Hal itu sesuai dengan komitmen Pemprov Jateng yang ingin memberikan pelayanan prima dan terbaik kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah.

“Kita sudah berkomitmen akan memberikan pelayanan perizinan ke depan lebih baik. Kita akan memberikan pelayanan yang ramah, sopan, kemudian ikhlas dan bertanggung jawab,” ujar Nana.

Baca Juga:  Walikota Semarang Tolak Kedatangan Kapal Pesiar Viking Sun Beserta Wisatawan Asing

Berdasarkan data DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, perizinan yang dikeluarkan sebanyak 43.569 izin. Terdiri atas proses perizinan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sebanyak 40.910 izin dan Sistem Informasi Aplikasi Perizinan Jawa Tengah (SIAP JATENG) sebanyak 2.659 izin.

Proses perizinan untuk sektor kelautan dan perikanan lebih banyak dilakukan melalui SIAP Jateng. Tercatat selama 2023, ada 1.239 izin untuk daftar kapal perikanan dan 1.073 izin untuk pemanfaatan bangunan perairan. (ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!