Tak Bisa Tunjukan Identitas, Warga Singapura Ditangkap Petugas Imigrasi
![]() |
Ilustrasi. |
MAGELANG, harian7.com – Zaenal Abidin (49) asal Singapura dibekuk petugas imigrasi Kelas II Wonosobo di komplek Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jumat (13/10).
Hal itu karena, Zaenal tidak dapat menunjukkan identitas dirinya secara resmi. Kepada petugas, Zaenal mengaku jika dirinya akan melangsungkan pernikahan dengan Riyanti, seorang janda asal Dusun Kaliduren, Desa Candirejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.
Mengetahui calon suaminya ditangkap petugas, Riyanti tak bergeming dan hanya bisa pasrah saja serta menangis.
Kasubsi Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo, Ronald Ferdinand menyatakan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya telah melakukan koordinasi daan pengecekan bersama Polsek Borobudur, Koramil Borobudur maupun perangkat desa setempat.
“Hasil pengecekan, Zaenal tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian, seperti paspor dan surat izin tinggal. Pelku selanjutnya diamankan petugas. Zaenal berhasil diamankan dari rumah kekasihnya yang berjarak sekitar 5 Km dari Taman Wisata Candi Borobudur (TWC). Dari informasi, bahwa pada 17 Oktober mendatang, akan melangsungkan pernikahan dengan janda asal Desa Candirejo, Kecamatan Borobudur,” jelas Ronald.
Apabila terbukti melanggar UU Keimigrasian akan dikenakan sanksi administrasi, bahkan deportasi. Dari keterangan warga, bahwa Zaenal Abidin sejak September 2017 lalu, sudah tinggal dengan serumah dengan Riyanti.
“Selama tinggal serumah dengan Riyanti itu keduanya jarang bertemu dan bergaul dengan warga sekitar. Dan pada 17 Oktober mendatang akan melangsungkan pernikahan,” tandasnya (Dyant / Heru)
Tinggalkan Balasan