HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Tahun 2021, Polres Tegal Kota Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba dan Amankan 23 Tersangka

Polres Tegal Kota saat menggelar pres release.

Laporan: Tutut/Misbachudin | Kontributor Tegal

Editor: Susilo

TEGAL,harian7.com – Sejak bulan Januari hingga bulan April 2021, Polres Tegal Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan berhasil mengamankan 23 tersangka.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Slamet Sugiharto mengatakan, 

 Kasus tersebut meningkat dibanding periode yang sama di tahun 2020. Kasus tersebut meningkat dibanding periode yang sama di tahun 2020.

“Dari tangan 23 tersangka, petugas mengamankan barang bukti 19,45 gram sabu, 463,59 gram ganja, 102 butir inex, 4,78 gram tembakau gorila, dan 2.045 butir obat berbahaya,”katanya kepada harian7.com saat menggelar pres release di mapolres setempat, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga:  Pembantu Rumah Tangga Maling Perhiasan Emas, Sang Majikan Rugi Rp 250 Juta

Dijelaskan Kapolres, dari ke 23 tersangka yang sudah diamankan tersebut, 5 tersangka merupakan pemakai, 9 tersangka sebagai kurir dan 9 tersangka merupakan pengedar atau bandar. 

Pengungkapan kasus narkoba ini, menurut Kapolres terbagi dalam tiga waktu pengungkapan yakni sebelum operasi Antik Candi 2021, petugas mengamankan 13 tersangka dengan barang bukti 10,86 gram sabu, 390 gram ganja, 102 butir pil inex dan 844 butir obat berbahaya. 

Baca Juga:  Sempat Bikin Resah di Salatiga! Pelaku Pencurian Motor Ternyata Warga Boyolali, Kini Sudah Dibekuk

“Kemudian tujuh tersangka terjaring dalam operasi Antik Candi yang digelar 15 Maret -3 April 2021, dengan barang bukti 8,56 gram sabu, dan 1,83 gram ganja. Dan usai operasi Antik berakhir 3 April 2021,”terang Kapolres. 

Tak hanya sampai operasi Antik berakhir, sambung beliau, polisi masih terus bekerja dan berhasil mengungkap tiga kasus narkoba dengan tiga tersangka. 

Baca Juga:  Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Teman Sekolahnya, IA Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara

“Dengan barang bukti yang diamankan 71,76 gram ganja, 4,78 gram tembakau gorila, dan 1.201 butir obat berbahaya,” terangnya. 

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pihaknya berkomitmen memerangi dan memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Tegal Kota, melalui patroli yang dilakukan Satuan Sabhara, juga berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba beserta barang buktinya. 

“Kepada lima nggota Sat Sabhara yang berhasil membantu mengungkap kasus narkoba telah diberikan apresiasi berupa penghargaan,” pungkas AKBP Rita Wulandari Wibowo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!