Tabir Gelap di Balik Al-Zaytun, Menelisik Jejak Panji Gumilang dan TPPU
![]() |
Istimewa. |
JAKARTA | HARIAN7.COM – Bareskrim Polri tengah bersiap untuk melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Perkembangan ini terjadi setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Panji.
Brigjen Whisnu Hermawan, Dirtipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas ini akan dilakukan secepat mungkin setelah melengkapi dokumen sesuai petunjuk Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung.
“Sedang dipercepat pelengkapan berkas. Nanti akan segera dikirim kembali berkas perkaranya ke JPU di Kejaksaan Agung,” jelas Whisnu dalam pernyataannya pada Rabu (5/6/2024).
Kasus ini bermula dari pengajuan pinjaman sebesar Rp 73 miliar oleh Panji Gumilang ke Bank J-Trust atas nama yayasan yang dikelolanya. Namun, uang tersebut ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi Panji, yang kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan berbagai pasal lain dalam UU TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Panji sempat menggugat status tersangkanya melalui PN Jakarta Selatan, namun gugatan tersebut ditolak oleh hakim. Dengan perkembangan ini, proses hukum terhadap Panji Gumilang semakin mendekati babak akhir, menyoroti kompleksitas dan kontroversi di balik dugaan pencucian uang yang melibatkan pemimpin pesantren terkemuka ini.(Yuan)
Tinggalkan Balasan