Suami Bejat di Salatiga! Cabuli Anak Tiri, Dilaporkan Istri ke Polisi
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi, kali ini di Kota Salatiga. Seorang pria berinisial MH (49) diamankan oleh Satreskrim Polres Salatiga setelah dilaporkan istrinya sendiri atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya.
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M Arifin Suryani mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Jumat, 17 Januari 2025, di sebuah perumahan wilayah Blotongan, Sidorejo, Kota Salatiga. “MH, yang selama ini dikenal sebagai kepala keluarga, justru melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya setelah selesai menunaikan salat Ashar berjamaah,”katanya.
Saat itu,lanjut AKP M Arifin, cuaca sedang hujan, dan korban pergi ke kamarnya untuk beristirahat. Sekitar pukul 16.30 WIB, MH masuk ke kamar korban dan berbaring di sampingnya. Tak disangka, MH membuka selimut korban, menaikkan pakaian hingga ke dada, lalu meremas payudara korban dengan tangan kanannya.
“Korban yang ketakutan berusaha melawan dengan mendorong wajah pelaku hingga akhirnya MH meninggalkan kamar,”jelasnya.
Ibu Korban Lapor Polisi, Pelaku Ditangkap
Ibu kandung korban, yang berinisial R, tidak tinggal diam. Ia melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Salatiga pada Sabtu, 25 Januari 2025. Menerima laporan tersebut, Unit Satreskrim Polres Salatiga langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.
AKP Arifin menambahkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan MH dan membawanya ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukuman Berat
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, melalui Plh Kasi Humas IPDA Sutopo, menyampaikan bahwa MH telah resmi ditahan di Rutan Polres Salatiga. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(*)
Tinggalkan Balasan