Sorotan Tajam Terhadap PPDB: Transparansi atau Diskriminasi?
![]() |
Achmad Misrin, SH,.MH., seorang advokat dari PBH JAKERHAM. |
Laporan: Noviyanto
Kritik Tajam PBH JAKERHAM: PPDB Penuh Dugaan Praktik Kotor
KENDAL | HARIAN7.COM – Kendati Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah berupaya memastikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berjalan dengan prinsip integritas, objektif, dan transparan, kritik keras tetap dilayangkan oleh berbagai pihak. Salah satunya adalah PBH JAKERHAM, lembaga bantuan hukum yang concern terhadap hak atas pendidikan. Mereka menilai sistem PPDB saat ini sarat dengan dugaan praktik kecurangan seperti lobi, suap, pemerasan, dan gratifikasi.
Achmad Misrin, SH,.MH., seorang advokat dari PBH JAKERHAM, mengemukakan pandangannya bahwa penerapan sistem PPDB saat ini sangat tidak efisien dan kurang efektif. “Banyaknya dugaan praktik kotor tersebut mengakibatkan banyak siswa yang dirugikan,” ujar Misrin.
Praktik Diskriminasi dalam PPDB
Menurut Misrin, sistem PPDB yang membatasi penerimaan berdasarkan jarak, sering kali justru mendiskriminasikan. Hal ini bertentangan dengan amanat UUD 1945 pasal 31 yang menegaskan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
“Aturan ini menghambat masyarakat dalam merasakan fasilitas sekolah negeri,” tegas Misrin.
Misrin juga menyoroti kurangnya transparansi dan pengawasan dalam pelaksanaan PPDB. “Tidak adanya pengawasan atau tim khusus dari pemerintah yang melibatkan lembaga penegak hukum dan masyarakat, ditambah lagi sekolah mempunyai akses langsung ke akun resmi dinas pendidikan, membuka peluang terjadinya kecurangan,” jelasnya.
Usulan Perbaikan Sistem PPDB
Untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut, Misrin menekankan pentingnya pembentukan tim khusus yang melibatkan aparat penegak hukum, lembaga kemasyarakatan, dan masyarakat yang peduli dengan dunia pendidikan. Selain itu, ia mengusulkan agar sekolah hanya berperan dalam memverifikasi data dan mengarahkan calon siswa untuk melengkapi syarat pendaftaran, tanpa diberikan wewenang untuk menyeleksi.
Pandangan dari Pemerintah Daerah
Di sisi lain, Dr. Uswatun Hasanah, S.Pd., M.Pd, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Jawa Tengah, menyatakan bahwa aturan PPDB dibuat untuk memastikan proses berjalan sesuai dengan prinsip integritas dan transparansi. “Tujuan utama dari peraturan ini adalah memastikan PPDB berjalan dengan adil dan transparan,” ujar Uswatun.
Berbagai jalur dan metode seleksi telah ditetapkan untuk mengakomodasi berbagai kalangan masyarakat. Namun, Uswatun mengakui bahwa keterbatasan daya tampung di sekolah negeri menjadi tantangan tersendiri. “Keterbatasan ini memaksa kami untuk melakukan seleksi dengan parameter terukur yang telah diatur,” tambahnya.
Harapan untuk Masa Depan
Dalam penutup, Uswatun menekankan pentingnya integritas dalam penyelenggaraan PPDB untuk memastikan prinsip-prinsip pendidikan terwujud dengan baik. Meskipun demikian, kritik dari berbagai pihak menunjukkan bahwa masih banyak yang harus diperbaiki agar sistem PPDB benar-benar bisa adil dan transparan.
Dengan demikian, pertanyaan tetap mengemuka: Apakah sistem PPDB yang ada saat ini sudah cukup adil, atau justru perlu revisi lebih lanjut untuk menghapus segala bentuk diskriminasi dan kecurangan? Hanya waktu yang akan menjawabnya.
Berita sebelumnya:
Tinggalkan Balasan