Soal Tas Mewah Yang Disita Kejaksaan, Sandra Dewi Sebut Bukan dari Hasil Korupsi Suami
JAKARTA | HARIAN7.COM – Sandra Dewi, istri pengusaha Harvey Moeis, menegaskan bahwa 88 tas mewah yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) bukan berasal dari hasil korupsi yang dituduhkan kepada suaminya.
Saat bersaksi dalam persidangan pada Senin (21/10/2024), Sandra menyatakan bahwa suaminya tidak pernah membelikan tas-tas tersebut. Menurutnya, tas-tas mewah itu diperoleh melalui kerja sama endorsement yang dijalaninya sebagai selebriti.
Sandra menjelaskan bahwa meskipun tidak mengingat detail setiap tas yang disita, semuanya berasal dari kontrak kerja sama iklan selama lebih dari 10 tahun.
“Ada yang saya hafal detailnya, ada yang tidak, karena sudah 10 tahun saya menjalani jasa endorsement tas ini,” kata Sandra di persidangan.
Sebagai bukti, Sandra membawa sebuah koper berisi dokumen-dokumen perjanjian kerja sama terkait tas-tas mewah tersebut. Hakim Ketua Eko Aryanto sempat meminta Sandra untuk merinci setiap tas, namun Sandra menyatakan bahwa pada intinya, semua tas tersebut diperoleh melalui jalur endorsement.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah yang terjadi pada 2015 hingga 2022, yang menyeret Harvey Moeis sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Suparta, Direktur Utama PT RBT. Harvey didakwa menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Helena Lim, manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), sementara Suparta diduga menerima aliran dana Rp4,57 triliun dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.
Selain dakwaan korupsi, Harvey dan Suparta juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi tersebut. Harvey diduga mentransfer sebagian dari dana yang diterima ke rekening Sandra Dewi untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian 88 tas mewah yang saat ini menjadi barang bukti.
Harvey dan Suparta diancam dengan hukuman sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Yuanta)
Tinggalkan Balasan