HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Soal Polemik Terkait Penahanan Istri Sambo, Polri Bertindak Sesuai Koridor Hukum

Istimewa.

JAKARTA,harian7.com – Polemik soal penahanan istri mantan Kadivpropam Ferdy Sambo, Putri Candrawati yang hingga saat ini belum dikenakan tahanan oleh penyidik Polri, masih berlanjut.

Polri dianggap tidak menerapkan asas keseimbangan dalam hukum, karena Putri tidak ditahan, padahal ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. Padahal, hampir semua tersangka kasus pidana dan ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun, selalu ditahan.

Baca Juga:  Proses Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Berjalan Lancar di Kabupaten Magelang

Tentu saja, penyidik punya alasan obyektif dan subyektif dalam menentukan seseorang ditahan atau tidak ditahan dalam sebuah kasus pidana. Adanya anak kecil yang masih harus dijaga, memang bisa menjadi alasan subyektif, Polri tidak menahan seorang tersangka.

Baca Juga:  Kantor Imigrasi Cilacap Wujudkan Layanan Berbasis HAM

Apalagi, Polri juga yakin tersangka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, sehingga tidak wajib menjalani penahanan.

Pakar komunikasi, Rahmat Edi Irawan, melihat masalah ditahan tidaknya tersangka istri ferdy Sambo, bukanlah hal yang urgen.

Baca Juga:  Survei Litbang Kompas: Tri Rismaharini di Posisi Kedua, PDIP Optimis Tingkatkan Elektabilitas di Jatim

“Justru baik jaksa penuntut umum maupun pengacara tersangka, lebih baik fokus pada bagaimana Toh Ibu Putri juga sudah dipastikan menjadi tersangka dalam kasus ini. Lebih baik mereka fokus untuk menemukan bukti-bukti kuat untuk dipakai dalam sidang peradilan nanti,”katanya, Minggu, (04/09/22).(Yuan/TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!