Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN pada Acara Tasyakuran Pesta Rakyat, Bawaslu Kota Salatiga Akan Teruskan Hasil Penelusuran ke BKN
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Polemik dugaan keterlibatan Pemerintah Kota Salatiga dalam acara “Tasyakuran Pesta Rakyat: Menyongsong Salatiga Beda” yang digelar pada 15 Desember 2024 di Alun-Alun Pancasila, kini tengah menjadi perhatian serius Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Salatiga.
Ketua Bawaslu Kota Salatiga, Dayusman Junus, S.Pd, dalam rilis resmi pada Jumat (20/12/2024), menyatakan pihaknya telah melakukan serangkaian penelusuran terkait masalah ini.
Menurut Dayus, polemik bermula dari penyebaran undangan dan pamflet acara yang mencantumkan logo Pemerintah Kota Salatiga dan beberapa dinas terkait. “Faktanya, kegiatan ini bukanlah acara resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Salatiga. Hal ini memicu opini publik terkait dugaan keterlibatan pemerintah dalam acara tersebut, bahkan hingga dugaan pelanggaran netralitas ASN,” jelasnya.
Logo Media Sosial Pasangan Calon Jadi Sorotan
Polemik semakin memanas dengan adanya logo media sosial TikTok dan Instagram salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga pada pamflet yang sama. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga belum menetapkan secara resmi pasangan calon dengan suara terbanyak sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.
Dayus menegaskan bahwa tahapan Pemilu 2024 belum selesai, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. “Penetapan pasangan calon terpilih baru akan dilakukan maksimal tiga hari setelah KPU Kota Salatiga menerima keputusan Mahkamah Konstitusi dari KPU RI,” ungkapnya.
Hingga kini, Mahkamah Konstitusi belum mengeluarkan keputusan kepada KPU RI terkait hasil pemilu di Salatiga.
Bawaslu Akan Teruskan Hasil Penelusuran ke BKN
Bawaslu Kota Salatiga mengaku telah menyusun laporan berdasarkan informasi yang dikumpulkan selama proses penelusuran. Selanjutnya, laporan ini akan disampaikan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang memiliki kewenangan untuk menangani kasus pelanggaran netralitas ASN.
“Press release ini kami lakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada undang-undang dan masyarakat sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan kewenangan Bawaslu Kota Salatiga,” pungkas Dayus.(*)
Tinggalkan Balasan