HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Sinergi Dengan Dispendukcapil Kota Semarang, Kemenkumham Jateng Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Pegawai

Laporan: Andi Saputra

SEMARANG  | HARIAN7.COM – Menyukseskan pemberian identitas kependudukan digital (IKD) bagi Pegawai, Kanwil Kemenkumham Jateng bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang, Selasa (27/12/2022).

Berlangsung di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkumham Jateng, sejumlah 104 orang terdiri Pegawai ASN sebanyak 95 orang dan PPNPN sebanyak 9 orang mendapat pelayanan aktivasi IKD dari 5 orang petugas Dispendukcapil Kota Semarang.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi PDAU Salatiga Dilimpahkan ke PN Tipikor, Belasan Saksi Diperiksa, Salah Satunya Dewan Pengawas Berinisial LH

Salah satu petugas Dispendukcapil, Alfi Muhammad Anwar menjelaskan bahwa identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

“Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi,” ujarnya.

Baca Juga:  Pastikan Berlaga di Liga 3 RJT, PSISa Salatiga Seleksi Cari Pemain Terbaik

Ia menambahkan, dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi.

Ada pun persyaratan untuk pembuatan Identitas Kependudukan Digital antara lain telah memiliki KTP dan mempunyai ponsel Smartphone Android yang telah terinstall aplikasi Identitas Kependudukan Digital.

Baca Juga:  Polda Jateng Kibarkan Merah Putih Sepanjang 1.800 Meter

Dengan IKD, pegawai tidak perlu lagi khawatir jika fisik KTP elektronik (e-KTP) tertinggal atau lupa tidak membawa. Bahkan, masyarakat tidak perlu menunjukkan e-KTP. Sebab, e-KTP itu sudah tersimpan secara digital.

Selain KTP, IKD memuat data identitas diri lainnya. Di antaranya, foto diri, golongan darah, kartu keluarga, tanda tangan elektronik, nomor pokok wajib pajak (NPWP), kartu vaksinasi, bahkan data kepemilikan kendaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!