Sidang Perdana Kasus Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Nasabah Bank Salatiga Akan Dilaksanakan Besuk, Tim Kuasa Hukum 4 Terdakwa: “Kita lihat apa dakwaan Jaksa besuk, lalu baru kita akan tentukan langkah”
Tim Kantor Hukum IBS selaku kuasa hukum empat terdakwa saat menggelar rapat. |
Laporan: Bang Nur
SALATIGA,harian7.com – Sidang perdana kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana nasabah Bank Salatiga, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan dilaksanakan besuk, Senin (4/10/2021). Demikian diungkapkan H Gunawan Agus SH di Kantor Hukum IBS, Perum Salatiga Regency B1 Salatiga, selaku tim kuasa hukum 4 Terdakwa, kepada harian7.com, Minggu (3/10/2021).
Diungkapkan H Gunawan Agus SH, tim IBS dalam agenda tersebut mendampingi 4 terdakwa Kasus Bank Salatiga, diantaranya WD, SN, BB,dan KN. Untuk jadwal sidang ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor. Namun demikian belum diketahui, apakah sidang perdana ini akan dilaksanakan secara langsung atau secara virtual.
“Belum diketahui apakah pelaksanaan sidang pertama akan dilaksanakan secara langsung atau secara virtual mengingat sekarang masih dalam suasana PPKM dan kondisi jateng sekitarnya masih dalam pandemi Covid-19. Tetapi menjadi harapan kami untuk bisa dilakuan secara langsung,”ungkap H Gunawan Agus SH.
Dijelaskan H Gunawan Agus SH, dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum Jampidsus Kejaksaan Tinggi Jateng dan Kejaksaan Negeri Salatiga telah melimpahkan berkas terdakwa ke empat terdakwa WD,SN,BB dan KN. Keempat terdakwa dalam perkara dugaan penyalah gunaan dana nasabah pada Bank Salatiga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, teregister pada tanggal 29 September 2021.
“Kelima terdakwa, didakwa jaksa penuntut umum melanggar UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”jelasnya.
“Dalam kasus tersebut ada lima terdakwa, namun yang menguasakan ke kami hanya empat terdakwa. Sedangkan satu terdakwa lainya yakni TR, tidak menguasakan ke kami,”terang H Gunawan Agus.
Lebih lanjut Cecilia Deasy SH yang juga anggota tim IBS dalam perkara ini mengatakan bahwa pihaknya akan melihat dakwaan jaksa terlebih dahulu besok pagi, untuk mengambil langkah apakah akan mengajukan nota keberatan,(eksepsi) atau tidak kepada majelis hakim. Ditegaskannya yang pasti selaku tim kuasa hukum fokus dalam perkara ini dan akan mengungkap fakta dalam proses persidangan nantinya. Menurutnya, dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kan juga belum tentu kebenaranya.
“Apa yang akan disampaikan JPU besok adalah dakwaan yang sifatnya dugaan kepada Klien kami. Terkait benar atau tidaknya akan kami buktikan di proses persidangan,”tegasnya.
Diterangkan Cecilia Deasy pada proses persidangan dugaan penyalahgunaan dana nasabah yang menimpa kliennya akan menghadirkan saksi-saksi terkait dan bukti, yang tujuannya agar semua yang diinginkan oleh berbagai pihak dapat terbukti, termasuk kepada publik agar dapat menilainya secara cermat. Dalam hal ini terutamanya aliran dana yang sama sekali tidak ada yang mengalir utuk kepentingan pribadi atau orang lain.
“Mengenai saksi meringankan, itu hak terdakwa, untuk mengajukan dan kami akan mengajukan saksi meringankan sesuai hak kepada terdakwa. Siapa saksi itu, akan kami sampaikan pada persidangan,”terangnya.
“Kami semua berharap persidangan yang akan di mulai besok lancer, dan harapan kami supaya majelis hakim pengadilan tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili bisa objektif, tak memihak dan menjujung keadilan,”pungkas Cecilia Deasy.(*)
Tinggalkan Balasan