HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Siang Bolong Judi Kartu Ceki Cina, 4 Orang di Grebek Polisi

Barang bukti yang di amankan.

MAGELANG, harian7.com – Rumah kontrakan milik  Simbolon ikut Kampung Balemulyo Rt 03/Rw 08, Kelurahan/ Kecamatan Muntilan  Magelang digunakan sebagai ajang bermain judi kartu cina. Sedikitnya Empat orang yaitu LS, (41) RS,( 32), SPS, (43), ketiganya warga Muntilan dan KN (43). Salah satu warga Mungkid berhasil diamankan petugas Polsek Muntilan beserta Barang buktinya pada Jumat, (02/02/2018) Sekira pukul 15.30 WIB.

Baca Juga:  Kejurnas Karate-Do Indonesia, Tim Wadokai Jateng Raih Juara Umum Kedua

Kapolsek Muntilan, AKP. Mudiyanto, SH., saat dihubungi harian7.com menjelaskan, “Sehubungan dengan adanya pengaduan dari masyarakat tentang dilakukanya  perjudian jenis kartu di wilayah Muntilan, maka Saya bersama  Unit Reskrim serta Intelkam melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa di rumah tersebut sering di gunakan sebagai tempat permainan judi jenis kartu ceki, setelah diperdalam informasi tersebut dan ternyata benar, kemudian kami langsung melakukan penangkapan dan dapat mengamankan pelaku beserta barang bukti, kemudian kami  bawa ke Kantor Polsek Muntilan untuk pemeriksaan selanjutnya,” terangnya.

Baca Juga:  Kabar Duka: Ulama Terkemuka Indonesia, Habib Hasan bin Ja’far Assegaf Tutup Usia

Sementara Kasubbag Humas Polres Magelang Kompol. Santoso, dalam rilisnya menyampaikan bahwa, ” Pelaku telah diamankan bersama barang bukti berupa 3 set kartu Ceki cina cap kalajengking, uang sebesar Rp. 40. 000. Berupa pecahan Rp. 10.000. satu lembar dan Rp. 5.000. enam lembar, juga karpet warna merah 1 lembar serta karpet plastik warna krem 1 lembar, sementara Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 303 KUH Pidana subsider Pasal 303 bis KUH Pidana,” jelasnya. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!