HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Setubuhi Gadis Berusia 17 Tahun, SP Dijerat UU Perlindungan Anak

NGAWI | HARIAN7.COM  – SP (65) warga Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi di tangkap polisi karena diduga telah mencabuli dan menyetubuhi gadis yang masih berusia 17 tahun. 

Parahnya, gadis malang tersebut adalah tetangga pelaku.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera membenarkan perihal penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan.

 “Ya benar, Polsek Geneng berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur kemarin (Senin, 12/6/2023),”kata Kapolres, Selasa (13/6/2023).

Kapolres menjelaskan, kejadian yang menimpa korban berawal pada bulan Oktober tahun 2022 sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu pelaku mendatangi  korban. 

Baca Juga:  Penyelundupan 91 Orang Calon PMI Ilegal Berhasil Digagalkan Polisi

“Tersangka membujuk rayu korban. Namun korban menghindar. Kemudian tersangka mengeluarkan uang Rp.100 ribu yang diserahkan pada korban dengan rayuan, sehingga korban mau disetubuhi dan dicabuli,”jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, kejadian serupa berulang kali terjadi. Dan modusnya sama yakni tersangka  merayu dan memberi sejumlah uang kepada korban hingga Juni 2023. 

Atas kejadian tersebut kakek korban tidak terima kemudian melaporkan ke polisi.

“Kejadian yang menimpa korban, berawal sekira bulan Oktober 2022 untuk hari dan tanggalnya lupa, hingga Juni 2023 korban didatangi tersangka dengan bujuk rayu dan memberi uang,” ucap Dwiasi.

Baca Juga:  Mantan Perawat Jadi Kurir Narkoba, Polisi Gagalkan Pengiriman 9,5 Kg Sabu di Riau

Kejadian tersebut dilaporkan oleh kakek korban yang berinisial TH (70) warga Kecamatan Geneng pada Minggu (11/6/2023) sekira pukul 13.00 WIB.

Selanjutnya tersangka diamankan oleh Polsek Geneng, Senin (12/6/2023) sekira pukul 05.30 WIB berikut barang buktinya.

Sementara barang bukti yang diamankan, satu buah sarung warna coklat, satu buah kaos oblong warna merah, satu buah celana dalam warna merah, satu buah sarung warna hijau, satu buah kaos warna abu-abu dan satu buah celana dalam warna pink.

Baca Juga:  Selain Membunuh Lasma dan Wasdiyanto, Dukun Penggandaan Uang Asal Kajoran Juga Telah Membunuh Suroto

“Tersangka adalah tetangga korban. Korban tinggal bersama kakek dan adiknya, sehingga tersangka leluasa bermain di saat kakek korban beristirahat,”terang Kapolres.

 

Kapolres menandaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 (1) atau 82 (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. (Budi Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!