HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Setubuhi Anak Dibawah Umur, Oknum Kadus Ditahan Polisi, Saat Merayu Korban “Ayah sudah kepengin ayo kita keluar dan kita kawin”

Polres Ngawi saat menggelar konferensi pers.

Laporan: Budi Santoso

Editor: Shodiq

NGAWI,harian7 com – SWN (50) salah satu kepala dusun di Desa Desa Wonorejo, Kecamatan Kedunggalar, terpaksa harus berurusan dengan Polres Ngawi, lantaran setubuhi SC gadis berusia 15 tahun.

Kasus tersebut berawal cuitan seorang ibu dimedia sosial facebook yang dalam postingan meminta tolong terkait anaknya dinikahi oknum kepala dusun.

Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengatakan, peristiwa tersebu berawal saat SMN berkenalan dengan SC di wilayah Sidowayah dan bertukar nomer handphone (HP).

“Setelah saling kenal, keduanya  sering berkomunikasi.  Lalu SMN mengajak korban untuk diajak berhubungan badan. Sebelum disetubuhi korban dibujuk rayu dengan iming- imingi hendak di nikahi dan akan di belikan rumah,tanah serta kendaraan,”jelas Kapolres Ngawi, saat menggelar konferensi pers di mapolres setempat.

Baca Juga:  Marak Pencurian Ban dan Velg Mobil, Satu Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, persetubuhan pertama terjadi pada bulan April 2022 sekira pukul 10.00 wib di salah satu penginapan dikawasan wisata Sarangan Kabupupaten Magetan. 

Lalu aksi bejar kedua dilakukan pada bulan April 2022 sekira pukul 11.00 wib,  di sebuah hotel yang berada di  Klitik, Kecamatan Nggeneng Kabupaten Ngawi Jawa Timur. 

Baca Juga:  Polda Jateng Kabulkan Permintaan Penangguhan Penahanan Terhadap Mahasiswa Penghina Presiden Melalui Medsos

Sedangkan yang ketiga terjadi pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2022 sekira pukul 11.00 wib, di sebuah hotel di Mantingan Kabupaten Ngawi.

Dan yang terakhir dilakukan pada hari Sabtu 4 Juni 2022 sekira pukul 21,00 wib, sebuah rumah yang beralamatkan di dusun Golan, Desa Bangunrejo Kidul, Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi,cara terlapor menyetubuhi korban.

“Jadi saat hendak berhubungan badan, pelaku selalu mengatakan kepada korban, Ayah sudah kepengin ayo kita keluar dan kita kawin,” pungkasnya.

Atas perbuatanya pelaku ditahan di Polres Ngawi. Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 81 (1) atau pasal 82 (1) UURI Nomor 17 Tahun  2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan  Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022, Undang Undang perlindungan Anak, dengan ancaman pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5(lima) tahun dan paling lama 15 ( lima belas) tahun,serta denda Rp 5000.000.000,- (lima milyard rupiah).(*)

Baca Juga:  Nunggu Order GoFood Sambil Judi Samgong, Lima Driver Ojol Digaruk Polisi

Berita sebelumnya:

Buntut Oknum Kasun Nikahi Siri Gadis Dibawah Umur, Sang Istri Yang Sedang Bekerja di Taiwan Akan Laporkan Suaminya Ke Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!