HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Sempat Ditutup Petugas, Over_O Bar & Kitchen Kini Kembali Beroperasi, ini penjelasnya?

Laporan: Arie Budi | Kontributor Ungaran

UNGARAN,harian7.com – Setelah memenuhi persyaratan dan memperoleh izin  menjual minuman beralkohol, akhirnya Over_O Bar & Kitchen kembali dibuka.

Diberitakan sebelumnya, Over_O Bar & Kitchen pada bagian ruangan bar disegel lantaran belum ada izin.

Penutupan Over_O Bar & Kitchen yang berada di Jalan Diponegoro No 290 Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, itu ternyata adanya miskomunikasi.

Pemilik Over_O Bar & Kitchen, Budi Karta Widjaja mengatakan, bahwa apa yang telah terjadi dengan penyegelan atau penutupan sementara yang dilakukan tim khusus Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskopumperindag) dan Satpol PP Kabupaten Semarang tersebut, sebenarnya sebelumnya tidak ada permasalahan, itu semua hanyalah karena adanya selisih paham atau miskomunikasi saja.

“ Perizinan semuanya kita ini sudah lengkap. Karena, terus terang saya tidak mau punya usaha dengan melanggar aturan yang ada. Jika benar, over_O Bar & Kitchen ini tidak ada izinnya, sangat tidak mungkin akan beroperasi atau membuka usaha. Ini yang harus menjadi perhatian,”tegas Budi  didampingi Manager over_O Bar & Kitchen Fajar M Yahya kepada Harian7.com, Rabu (29/06/2022) malam.

Baca Juga:  Polda Jateng Kabulkan Permintaan Penangguhan Penahanan Terhadap Mahasiswa Penghina Presiden Melalui Medsos

Budi mengungkapkan, pihaknya tidak suka dengan hal-hal yang melanggar aturan. Ditegaskan lagi, jika memang over_O tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol maka sejak awal membuka usaha pasti sudah ditutup total. 

“Dengan membuka usaha ini di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang maka pihaknya intinya siap untuk membangun Ungaran menjadi besar. Bahkan, apa yang telah terjadi tersebut, dinilainya sebagai salah satu wujud pembelajaran baik untuk over_O maupun tempat-tempat hiburan yang lain di Kabupaten Semarang,”terangnya.

Baca Juga:  Peparnas XVII di Surakarta Dongkrak Okupansi Hotel dan Penyedia Katering

Sementara itu, Pengawas Perdagangan Ahli Muda pada Diskopumperindag Kabupaten Semarang, Suharyadi mengatakan bahwa proses mendapatkan izin usaha di over_O Bar & Kitchen Ungaran ini, kini telah diperolehnya. 

Pihak manajemen over_O telah melakukan proses tersebut dan setelah persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undang yang mengatur tentang penjualan minuman mengandung etil alkohol  diperolehnya maka kegiatan usaha over_O dapat dilakukan kembali untuk beroperasi atau membuka usaha.

“ Kita sudah buka segel pada pintu utama over_O Bar & Kitchen, setelah pihak manajemen berhasil menunjukkan surat  keterangan izin menjual langsung minuman beralkohol golongan B dan C. Untuk status usaha tersebut adalah Penanaman  Modal Dalam Negeri (PMDN),” jelas Suharyadi.

Surat keterangan tersebut dengan jelas menyatakan “ Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha – Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B & C (SKPL-B dan SKPL C)”. 

Baca Juga:  Siapkan Output Lulusan Yang Berkompeten dan Berdaya Saing, FaSya IAIN Salatiga Gelar Workshop Perencanaan Program Kerja Tahun 2022

Sebagai pelaku usaha adalah CV Istana Samudra Ratu Kidul yang berkedudukan di Jalan Diponegoro No 290 Kelurahan Gedanganak Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang. Bahkan, klasifikasi baku lapangan usaha adalah Bar. Untuk lokasi over_O ada di Jalan Diponegoro 290 Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

Selain itu, over_O juga telah memiliki perizinan berusaha di sektor pariwisata. Juga, dilengkapi dengan surat penunjukan dari distributor atau sub distributor sebagai penjual langsung. Serta nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) bagi perusahaan yang memperpanjang surat keterangan perdagangan minuman beralkohol. Surat keterangan perizinan itu diketahui atas nama Bupati Semarang – Kepala DPMPTSP Kabupaten Semarang, tertanggal 28 Juni 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!