Sempat Bikin Resah di Salatiga! Pelaku Pencurian Motor Ternyata Warga Boyolali, Kini Sudah Dibekuk
![]() |
Kedua pencuri sepeda motor kenakan seragam baru. |
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Dua pria asal Kabupaten Boyolali, WS (36) dan AI (38), diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga setelah terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan di Kota Salatiga. Penangkapan ini dilakukan setelah laporan kehilangan motor dari dua korban yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani menjelaskan bahwa kedua pelaku teridentifikasi berdasarkan laporan dari korban Yudita Pratama dan Fransiska Primaresty. Yudita kehilangan sepeda motor Honda Beat biru dengan nomor polisi H 6254 PK di kawasan Perum JLS Square, Ngemplak, Sidomukti, pada 25 Agustus 2024. Sementara Fransiska kehilangan motor Yamaha NMAX di Gang Buntu, Sidorejo Lor, pada 4 Juli 2024.
“Kasus pencurian motor Fransiska terjadi saat ia memarkir motornya di halaman kos pada Selasa, 2 Juli 2024, sebelum ia berangkat ke Yogyakarta. Saat ia kembali pada Kamis, 4 Juli 2024, motornya sudah tidak ada. Laporan segera masuk ke Polres Salatiga,” ujar AKP Arifin, Kamis (5/9/2024).
Hal serupa dialami oleh Yudita Pratama, yang juga kehilangan Honda Beat-nya setelah memarkir kendaraan tersebut di Perum JLS Square pada 25 Agustus 2024. Begitu sadar motornya hilang, Yudita segera melapor ke pihak berwajib.
“Kami langsung bergerak cepat setelah laporan masuk. Kami melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku berhasil dilacak hingga ke Andong, Boyolali. Mereka ditangkap di kediaman masing-masing secara bertahap, lengkap dengan barang bukti hasil curian,” jelas AKP Arifin.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini. Kedua pelaku kini telah dibawa ke Polres Salatiga untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, melalui Plh Kasi Humas, Ipda Sutopo, menyatakan bahwa WS dan AI sedang menjalani proses penyidikan. “Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara menanti mereka,” ungkapnya.(*)
Tinggalkan Balasan