Sekolah Di Cilacap Dilarang Tahan Ijasah Siswa Meski Satu Menit
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP, Harian7.com – Ramainya pemberitaan tentang sekolahan di Kabupaten Cilacap yang menahan ijasah siswanya karena masih ada kekurangan administrasi oleh wali murid ke sekolah, Kepala Dinas Pendidikan (P & K) Kabupaten Cilacap angkat bicara.
Ditemui di kantornya, Selasa, (05/12/2023) Kepala Dinas P & K Kabupaten Cilacap, Drs. Sadmoko Danardono, M.si menegaskan, itu infonya darimana dulu. “Jadi harus akurat dan jelas informasinya,” tegasnya.
Tapi, menurutnya yang jelas terkait ijasah dengan alasan apapun sekolah tidak boleh menahan. Itu sudah sesuai SOP. Jadi, begitu tahun ajaran 23/24 selesai, tahun depan nanti anak anak itu sudah lulus ijasahnya wajib diberikan, karena itu hak anak didik.
“Tidak boleh ditahan meskipun ada kekurangan biaya apapun. Tidak boleh ditahan, satu menitpun tidak boleh,” tegasnya.
Ia menandaskan, jangankan satu hari, satu menitpun ijasah tidak boleh ditahan, karena itu haknya siswa. Tidak ada alasan apapun untuk menahan, jadi nanti bareng bareng kita kontrol tahun depan pada saat lulusan kita pastikan kalau anaknya yang bersangkutan lulus seratus persen hari itu juga ijasah dibagikan.
“Tidak ada hubungan dengan biaya yang belum diselesaikan oleh orangtua. Jadi kepala sekolah sudah paham, ijasah itu hak anak didik. Tidak boleh dihubung hubungkan dengan dengan apapun,” jelas Sadmoko.
Lrbih lanjut Sadmoko menegaskan, satu menitpun ditangan tidak boleh, apalagi satu hari bahkan satu bulan atau seterusnya. Jadi jelas yah, sekolah tidak boleh menahan ijasah.
“Kepala sekolah sudah tahu lah, nanti kita bareng bareng ikut monitor mudah mudahan tahun depan lancar. Kepala sekolah sudah kita briefing semua. Di berita acara meting kan ada semua. Setiap rapat kita ada notulen. Itu catatan resmi jadi kepala sekolah semua sudah paham SOP nya. Kita kerja kan ada SOP nya,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan