HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Sediakan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu, Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng Gandeng 60 OBH

Laporan: Andi Saputra

SEMARANG | HARIAN7.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah telah bermitra dengan 60 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi.

Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2024 dilakukan pada Kamis (25/01/2024). 

Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto, menyatakan bahwa pemberian bantuan hukum merupakan amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011.

Baca Juga:  Peringati Hari NU ke 96, PCNU Temanggung Adakan NU Fair

“Pemberian bantuan hukum hanya dapat dilakukan oleh OBH yang terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM,”katanya.

Ia menyoroti pentingnya niat baik OBH untuk memberikan bantuan kepada masyarakat miskin, tanpa mencari keuntungan. 

Menteri Hukum dan HAM berharap agar OBH meningkatkan kualitas layanan sesuai Standar Layanan Bantuan Hukum.

Baca Juga:  Ony: Informasi yang sehat bisa memberikan suplemen tersendiri bagi pemeritahan Kabupaten Ngawi

Dalam Standar Layanan Bantuan Hukum, terdapat hak dan kewajiban bagi OBH dan masyarakat miskin sebagai penerima bantuan hukum.

Panwasda bertugas memastikan pemenuhan hak dan kewajiban tersebut. Kakanwil berharap pelaksana pemberian bantuan hukum menjaga integritas dan melaksanakan amanah dengan baik.

Baca Juga:  Hj. Ida Nurul Farida Gelar Reses di Kampung Banyumili, Masyarakat Usulkan Spot Wifi Gratis untuk Dukung PJJ

Kakanwil juga mengajak Pemerintah Daerah dan lembaga penegak hukum untuk bersinergi dalam membangun sistem penyelenggaraan pemberian bantuan hukum.

Tahun Anggaran 2024, melalui 60 OBH di Jawa Tengah, Kemenkumham Jateng akan menyelenggarakan bantuan hukum dengan anggaran Rp. 5.248.240.000,00, menjadi anggaran bantuan hukum terbesar kedua di Indonesia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!