HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Sebulan Dua Kali Menjambret, Pemuda Asal Suruh Ditangkap Polisi

SALATIGA, harian7.com – Petugas Satreskrim Polres Salatiga berhasil meringkus pelaku penjambretan, Yusuf Albar Dasiva (22) warga Dusun Congol, Desa Medayu, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. Penangkapan tersangka, setelah petugas mendapat laporan korban Elvi Azizatul Magfiroh (20) mahasiswa asal Oebobo, Kelurahan Fatutuli, Kecamatan Kelapa Lima, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timut (NTT), yang tinggal di tempat kost Gang Murai RT 02 RW 09, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

        Peristiwa penjambretan yang dilakukan tersangka terhadap korban terjadi di Jalan Osamaliki Salatiga, Senin (26/11/2018) lalu sekitar pukul 18.00 wib. Akibat penjambretan ini, korban menderita kehilangan HP Samsung J5 dan uang tunai Rp 115.000. HP dan uang tunai ini, oleh korban ditaruh di bagasi depan motor matic yang dikendarainya.

Baca Juga:  Lupa Matikan Kompor, Satu Rumah Warga Bukateja Ludes Terbakar

        Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, bahwa penangkapan tersangka setelah petugas menerima laporan korban yang dijambret saat naik motornya di Jalan Osamaliki. Saat itu, korban akan menyeberang jalan, tahu-tahu dipepet tersangka yang mengendarai motor matic Honda Beat warna hitam. Tersangka, seketika merampas dompet dan Hp korban yang ditaruh di bagasi depan motor korban.

        “Berhasil menyikat dompet dan HP korban, tersangka langsung kabur. Saat itu, korban yang akan ke ATM untuk mengambil uang mengurungkan niatnya dan langsung menndatangi Mapolres Salatiga melaporkan kasus yang menimpanya,” terang AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Suharto dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono dalam gelar perkara di Mapolres Salatiga, Kamis (10/1/2019).

        Tersangka selanjutnya dijerat Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dalam pengakuannya, tersangka melakukan penjambretan itu sendiri dan hingga tertangkap petugas baru dua kali melakukan jambret. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah HP Samsung J5, dompet berisi uang Rp 115.000, dan Honda Beat nopol H 2095 JK.

Baca Juga:  Program Balik Mudik Gratis, Polres Purbalingga Berangkatkan 150 Pemudik ke Jakarta

        Sementara, tersangka Albar Dasiva mengaku baru satu bulan melakukan penjambretan. Untuk sasaran korbannya, sengaja mencari lokasi yang sepi dan korban yang lengah. Dalam dua kali itu, kedua korban adalah wanita yang naik motor sendirian serta menaruh dompet pada bagasi/dashboard depan motor yang dinaiki korban.

“Untuk sasaran korban, saya mencarinya kebetulan saja dan tidak mengintai duluan. Dua kali menjambret berhasil membawa kabur dompet berisi uang Rp 270.000 dan HP. Uang hasil penjualan barang curian itu, saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tandas tersangka Albar Dasiva kepada harian7.com.

Baca Juga:  Porprov Jateng XV di Solo, Sebanyak 6.346 Atlet Siap Berlaga

Baca Juga:
Curi Uang Rp 59 Juta, Sopir Perusahaan Distributor Rokok Diringkus Polisi

Ditambahkan, dalam melakuan penjambretan, tersangka melakukannya sendiri dan mencari korban yang sedang lengah dan melaju di jalan yang sepi. Dua kali menjambret, korbannya wanita yang naik motor matic. Sejak menjambret yang sudah dilakoninya selama satu bulan ini, tersangka baru kali melakukannya.

“Saya baru satu bulan beroperasi dan baru mendapatkan dua korban yang semuanya wanita. Uang hasil penjambretan, saya gunakan untuk memenuhi kebutuha saya kesehariannya,” tandas tersangka yang mengaku sebagai buruh pabrik di daerah Tengaran, Kabupaten Semarang. (Heru Santoso)

Editor : M.Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!