HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Sebanyak 391 Pejabat Fungsional Di Lingkungan Pemkab Purbalingga Dilantik

Laporan: Wahyudin

PURBALINGGA | HARIAN7.COM – Sebanyak 391 ASN Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga dilantik dan diambil sumpahnya oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Herni Sulasti.

Beberapa diantaranya dilantik perpindahan jabatan dari struktural ke fungsional melalui penyetaraan guna penyederhanaan birokrasi agar lebih lincah.

“Penyederhanaan birokrasi agar tidak terlalu gemuk di struktur akan tetapi perbanyak jabatan fungsional. Pejabat Fungsional tidak terkotak kotak menjadi perbidang bidang, sehingga semuanya bisa dikerahkan untuk mengerjakan sesuatu yang menjadi prioritas di OPD tersebut,” kata Sekda Herni Sulasti dalam acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemkab Purbalingga, Kamis (13/7/2023) di Pendopo Dipokusumo.

Baca Juga:  Polisi Buka Jalan Yang Diblokir Warga, Situasi Desa Wadas Purworejo Kini Aman dan Kondusif

Usai melantik Pejabat Fungsional yang didominasi guru ini, Sekda berpesan agar mereka tidak mudah terpancing emosi dalam menjalankan fungsi pelayanan. Posisikan diri sebagai pelayan bukan untuk dilayani.

Tugas selanjutnya, mereka selaku ASN yakni pelaksana kebijakan publik, tidak boleh ada ASN yang berseberangan dengan kebijakan pemerintah. Selain itu juga bertugas sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

Baca Juga:  Bakso dan Politik, Saat Kuliner Menyatukan Suara Rakyat di Salatiga

“Jangan jadi provokator yang membuat situasi menjadi tambah ‘ramai’. Jadi selaku ASN ketika ada berita yang viral bapak ibu untuk tidak ikut-ikut meramaikan yang berpotensi menjadi perpecahan. Bapak ibu punya kewajiban sebagai pemersatu bangsa,” katanya.

Untuk diketahui, 391 Pejabat Fungsional kali ini yang dilantik terdiri dari : 384 Pejabat Fungsional Fungsional pengangkatan Guru Pertama, 5 orang perpindahan jabatan, dan 2 orang ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dokter. Ada 4 orang ASN yang seharusnya dilantik hari ini namun tidak hadir, diantaranya karena alasan menikah, sakit, berada di luar kota dan 1 orang akan resign.

Baca Juga:  Kapolres Ngawi: "Gunakan Metode STAR Bila Alami Penipuan Lewat HP"

“Yang berhalangan hadir itu nantinya tetap harus dilakukan pelantikan supaya hak-hak dan kewajibannya selaku pejabat fungsional dapat dipenuhi, kecuali mungkin yang akan resign,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!