HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Satreskrim Polres Semarang Ringkus Dua Pelaku Perekrut Tenaga Kerja Migran

Satreskrim Polres Semarang saat menunjukkan barang bukti hasil kejahatan. (Foto : Andi Saputra/harian7.com). 

UNGARAN | HARIAN7.COM – Satreskrim Polres Semarang berhasil meringkus dua orang pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) keluar negeri. 

Kedua pelaku tersebut yaitu S (50) warga Jalan Layur Raya, Kelurahan Ungaran, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang dan SK (52) warga Purna Karya Tengah, Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

Baca Juga:  Baznas Kabupaten Semarang Segera Bentuk Tim Audit Internal

Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Kresnawan Hussein mengatakan, Kedua pelaku selama ini sebagai tenaga perekrut atau pencari tenaga kerja ke luar negeri dan masing-masing memiliki jaringan sendiri-sendiri.

“Pelaku S diringkus setelah ada korban yang melaporkan kepada Polres Semarang, jika perizinan yang dimiliki pelaku sudah tidak berlaku,” ujarnya, kepada wartawan, di Polres Semarang, Kamis (15/06/2023).

Menurutnya, Dari keterangan pelaku bahwa dirinya mulai melakukan aksinya sejak tahun 2016 lalu. Sejak itu hingga sekarang ini tahun 2023 sudah berhasil memberangkatkan sebanyak 21 orang ke negara Singapura, Malaysia, Hongkong, maupun negara kawasan Timur Tengah.

Baca Juga:  Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024 Digelar di Salatiga oleh KPU, Melibatkan 242 Pemilih dan Fokus pada Aksesibilitas Disabilitas

“Pelaku juga mengaku memperoleh fee jika ada satu calon tenaga kerja diberangkatkan keluar negeri sebesar Rp 3 juta dan sudah memberangkatkan 8 orang ke negara yang sama,” jelasnya. 

Kresnawan menuturkan, Kedua pelaku berhasil merayu dan mengelabui para korban dengan berangkat menggunakan visa liburan atau wisata. Namun sesampainya di negara yang dituju para korban ini dipekerjakan menjadi tenaga kerja migran. 

Baca Juga:  Hari Armada RI Tahun 2019, Kodim Cilacap Berikan Kado Terindah

“Akibat perbuatanbya, kedua pelaku dijerat Pasal 69 Jo Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 dan Pasal 68 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Andi Saputra) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!