HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Satnarkoba Polres Salatiga Bekuk Pemakai dan Pengedar Narkoba di Wilayah Argomulyo, Begini Jelasnya..

Polres Salatiga saat menggelar pres release.

Laporan: Bang Nur

SALATIGA,harian7.com – Dua pemuda yakni Angga Maulana (20) dan David Farhansyah (19), dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Salatiga lantaran menjadi pengedar narkoba.

Kedua tersangka  beroperasi di wilayah Salatiga. 

Penangkapan kedua tersangka bermula adanya informasi dari warga Argomulyo yang menyebut  ada sebuah rumah dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan satnarkoba Polres Salatiga mengamankan satu tersangka bernama Angga. Kita amankan di Argomulyo Kota Salatiga dengan barang bukti ganja 102, 41 gram,”kata Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana didampingi Kasat Narkoba IPTU Wikan Sri Kadiyono dan Kasi Humas IPTU Henri Widyoriani, saat pres release di pendopo mapolres setempat, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga:  WBP Rutan Salatiga Ikuti Pelatihan Pemulasaran Jenazah, Begini Jelasnya

Kapolres menjelaskan, selain itu Angga juga kedapatan memiliki tembakau gorila dengan berat 79,72 gram dan Pil Yarindu sebanyak 222 butir. Tersangka diketahui membeli narkotika tersebut melalui online.

 

“Dari pengembangan diamankan satu tersangka lagi inisial DF yang berada di Kota Semarang berikut barang bukti berupa Pil Yarindu 2000 butir,” jelas AKBP Indra.

Sementara tersangka David diamankan di jalan trotoar samping Bank Indonesia (BI) , Pleburan, Semarang Selatan, Kota Semarang.

Baca Juga:  Elf Terguling Diturunan Simpang Empat Bendosari JLS, 12 Penumpang Alami Luka

Tersangka Angga mengaku mendapatkan ganja dan tembakau gorila memesannya lewat Instagram. Ia sudah mengkonsumsi itu selama satu tahun.

Angga mengaku kalau tidak memakai tembakau gorila badannya sakit.

Angga menyebut mengedarkan tembakau gorila dan pil Yarindu melalui online. Kemudian diletakkan di tempat yang sudah ditentukan sebelumnya. 

Sementara untuk uang lewat transfer. Sementara ia mendapatkan pil Yarindu dari tersangka David. 

David mengaku membeli pil Yarindu dari Jakarta dengan harga Rp 500 ribu untuk 2.000 pil Yarindu.

Baca Juga:  Pemkab Purbalingga Dukung Pelestarian Jamu Gendong

“Saya jual Rp 750 ribu,” akunya.

Akibat perbuatannya itu kedua tersangka akan dikenakan pasal 97 UU RI Nomor. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 106 ayat (1), Subsider pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!