HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Satlantas Polres Semarang Amankan 16 Mobil Angkutan Umum Ilegal

Kasatlantas Polres Semarang AKP Dwi Himawan saat konfrensi pers terkait angkutan umum plat hitam ilegal, di Kantor Satlantas Polres Semarang, Senin (20/2). 

UNGARAN | HARIAN7.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Semarang berhasil mengamankan 16 jenis unit mobil plat hitam angkutan umum ilegal yang beroperasi di wilayah Bergas hingga Pringapus, Kabupaten Semarang. 

Kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan mengatakan, 16 unit mobil ber plat hitam dengan trayek Karangjati-Pringapus yang digunakan untuk angkutan umum ilegal berhasil diamankan dan ini merupakan hasil operasi secara mobile yang digelar serentak mulai tanggal 7 Februari 2023 hingga 20 Februari 2023 di wilayah Bergas hingga Pringapus dengan melibatkan pihak Dishub dan Organda.

Baca Juga:  Personel Lanal Cilacap Jalani Uji Pemeriksaan Kesehatan

“Kami dapat informasi dari rekan-rekan pengusaha transportasi plat kuning soal adanya pengangkutan pakai plat hitam. Sehingga kami lakukan penahanan kendaraan tersebut,” ujarnya, kepada Wartawan, seusai konfrensi Pers, di Kantor Satlantas Polres Semarang, Senin (20/2). 

Baca Juga:  Polrestabes Semarang Lakukan Operasi Kontijensi Aman Nusa II Penanggulangan Covid -19

Menurutnya, hasil penindakan ini meliputi pelanggaran muatan sebanyak 109 kali, melawan arus 201 kali, kenalpot Brong 446 kali, pengendara dibawah umur 124 kali, plat nomor tidak sesuai ketentuan 294 kali, penggunaan helm bagi pengendara maupun pembonceng kendaraan roda 2 sebanyak 776 kali, trayek 16 kali dan terakhir penindakan Balapan liar 72 kali. 

“Jenis kendaraan angkutan umum pengangkut orang wajib menggunakan plat dasar warna kuning dan plat hitam hanya untuk kendaraan pribadi,” ucapnya. 

Baca Juga:  Besuk! Ada Kirab Budaya Festival Indonesia Raya di Kota Salatiga, Simak Pengalihan Arusnya

Dia menuturkan, Tujuan penertiban angkutan umum tanpa trayek sehingga tidak menimbulkan polemik di kalangan penggiat Transportasi umum.

Dia menambahkan, Bagi pengusaha transportasi angkutan umum untuk memperhatikan kelaikan jalan baik administrasi maupun kelaikan kendaraan tersebut. 

“Saya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Semarang untuk tetap mentaati rambu-rambu serta ketentuan berkendara dan semua ini demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas serta menekan korban kecelakaan Lalu lintas,” pungkasnya. (Andi Saputra).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!