HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Sat Resnarkoba Polres Cilacap Bekuk Terduga Pelaku Pengedar Narkoba

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

Sumber  : Polres Cilacap


CILACAP, Harian7.com
– Berdasarkan informasi dari
masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cilacap, Sat Resnarkoba
Polres Cilacap berhasil membekuk terduga pelaku pengedar Narkoba.

Ha tersebut disampaikan Kapolres Cilacap, AKBP Eko
Widiantoro, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Polres Cilacap Iptu Gatot Tri
Hartanto, S.H, Kamis,(18/08/2022) siang di Mapolres Cilacap.

“Informasi yang diterima pada hari Kamis tanggal 18
Agustus 2022 pukul 00.30 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Cilacap mulai
menyelidiki, dan berhasil menangkap pelaku berinisial  RT (32) di depan Hotel Tanjung Permata Cilacap,”
katanya.

Gatot juga mengatakan, bahwa polisi juga berhasil
mengamankan barang bukti 52,93 gram sabu yang terbagi menjadi 44 bungkus
plastik klip yang masing masing dibungkus dengan sedotan, 1 bungkus plastik
klip besar berisi sabu, 3 bungkus plastik klip besar berisi sisa sabu.

“Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1
buah tisu terlilit lakban warna coklat, 1 buah bungkus rokok GICO bekas, 1 buah
plastik warna putih, 1 buah ATM BRI, 1 unit HP VIVO, 1 buah timbangan digital,
1 buah bekas dus HP warna coklat bertuliskan MI, 1 pack sedotan, 1 pack plastik
klip, 9 buah potongan sedotan, 5 buah potongan 
pipet dari kaca, 3 buah sendok, 1 set alat hisap sabu, 1 potong celana
pendek warna abu abu, dan 1 buah sepeda motor merk Honda Beat,” ungkap Gatot. 


Sampai saat ini, lanjutnya Penyidik masih
mendalami  siapa yang menyuplai narkotika
ini kepada para pelaku.

“Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan primer
pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU no 35 th 2009 tentang narkotika
yang berbunyi bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan
untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,
menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 diancam
dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!