HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Sat Reskrim Polres Cilacap Ungkap Kasus Penipuan Dan Penggelapan

Cilacap, Harian7.com – Tersangka RN (28) perempuan warga Jalan Cimenyan, Desa Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kabupaten Banjar, Jawa Barat harus berurusan dengan polisi. Pasalnya RN melakukan penipuan dan penggelapan dengan kerugian sekitar Rp 400 juta.

RN yang merupakan penjual susu kemasan pada satu perusahaan di Cilacap ini diduga menipu dan menggelapkan hasil penjualan susu kemasan.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Sukahar, SH, S.ik saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, Kamis (03/10/2019) mengatakan, modus operandi yang dilakukan yakni pelaku mengaku mendapatkan order susu kemasan untuk proyek di Jakarta, namun kenyataannya susu kemasan tersebut dijual ke orang lain, dan sampai saat ini tersangka tidak pernah membayar ke salah satu perusaahan susu di Cilacap.

Baca Juga:  PSIS Semarang Rekrut Penjaga Gawang Syaiful

“Pelaku RN ditangkap di rumahnya Jalan Cimenyan, Desa Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat, dan petugas berhasil menyita  beberapa faktur penjualan susu kemasan,” katanya.

Baca Juga:  Raih Juara Liga Divisi I, Klub Voli Eka Mandiri Jaya Melaju ke Kancah Nasional, Kepala Dispora Salatiga: Sungguh capaian yang luar biasa

Kasat Reskrim menambahkan, kejadian berawal pada bulan September 2018, dimana pelaku RN mengorder susu kemasan melalui sales salah satu perusahaan di Cilacap sekitar 1.750 karton seharga kurang lebih Rp 400 juta.

“Saat order pelaku menyampaikan kepada pihak perusahaan bahwa ada order besar untuk Proyek di Jakarta, namun oleh pelaku  susu kemasan tersebut di jual ke tempat lain,” tandasnya.

Baca Juga:  Kini, 61 Siswa SMP Negeri 3 Mrebet Purbalingga Positif Covid-19

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa pelaku tidak pernah membayar susu kemasan yang telah di order ke pihak perusahaan yang ada di Cilacap,” ungkapnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatnya, pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 374 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Rusmono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!