HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Sat Reskrim Polres Cilacap Ungkap dan Bekuk Pelaku Curanmor Yang Kerap Kali Meresahkan

Cilacap,harian7.com – Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus curanmor yang sering terjadi di beberapa wilayah Cilacap dengan modus mengambil sepeda motor karena kunci kontak kendaraan masih tergantung di sepeda motor.

“Pelaku sudah  melakukan  kejahatan pencurian di beberapa lokasi yang berbeda dan yang berhasil  diungkap adalalah kejadian yang di wilayah Kroya dan disita 2 unit sepeda motor,” ungkap Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim   AKP Onkoseno G. Sukahar, SH., Sik saat konferensi pers di mapolres Cilacap Kamis (29/8/2019).

Baca Juga:  Ini Pesan Kapolres Megelang Saat Pimpin Sertijab dan Pelantikan Sejumlah Perwira

Tersangka  DN (28) warga Desa Bajing Kroya Cilacap mengambil sepeda motor yang diparkir dengan cara mudah karena kunci masih menempel di kontak  sepeda motor karena korban lupa mencabut kunci kontaknya  atau memang sengaja ditinggal karena hanya diparkir sebentar.

“Pelaku mengincar korban yang memarkir sepeda motor tetapi lupa mencabut kunci kontak sehingga masih menempel di sepeda motor” jelas Kasat Reskrim

Baca Juga:  3 Calon Kades Pabelan Paparkan Visi Misi, Calkades No2 : 'Mewujudkan Desa Pabelan Lebih Baik dan Makmur Adalah Impian Saya'

Ungkap kasus ini berawal dari rekaman CCTV salah satu lokasi dan setelah dilakuakan olah TKP dan saksi saksi serta pengembangan informasi bahwa tersangka sedang menawarkan sepeda motor hasil kejahatan dengan harga yang murah .

Dari ungkap kasus tersbut petugas berhasil menyita 2 sepeda motor yang saat itu sedang ditawarkan oleh tersangka.

“Kami masih melakukan pengembangan kasus nya dan masih mencari barang bukti lainya yang diduga sudah dijual di wilayah Cilacap,” tambahnya.

Baca Juga:  Buka Pertemuan Puncak Internasional Pertama tentang Tanah Ulayat, Menteri AHY: Kita Lindungi Masyarakat Adat

Terkait diungkapnya kasus pencurian sepeda motor tersebut petugas menghimbau agar  masyarakat selain memperhatikan keselamatan dalam berkendaaraan juga diingat kembali agar tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan mesin hidup atau  kuncinya masih menempel di kontak motor saat ditinggal parkir meskipun nya sebentar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentangpecurian dengan ancaman hukuma diatas 5 tahun penjara.(Rusmono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!