Sadis! Lima Pria Dewasa Perkosa Anak Bawah Umur Usai Terlebih Dahulu Dicekoki Minuman Keras

Jurnalis: Shodiq
UNGARAN|HARIAN7.COM – Empat pria dewasa warga Kecamatan Pringapus berinisial HW (21), EP (30), IDA (24), SH (31) dan satu warga Kabupaten Magelang, MW(33) dengan sadis mencabuli anak bawah umur, SGC(13).
Pencabulan dilakukan pelaku di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang, Kamis – Jum’at(29- 30/8/2024).
Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto W, SH. SIK. MH., menjelaskan anak Korban Berinisial SGC (13 ) masih duduk di bangku SMP, dan anak korban kenal dengan salah satu pelaku saat menonton pertunjukan seni budaya.
“Pelaku berjumlah 5 orang, HW (21), EP (30), IDA (24), SH (31) semua warga Kec. Pringapus. Sedangkan MW (33 ) merupakan warga Kabupaten Magelang namun berdomisili di Kecamatan Pringapus. Semua pelaku ini bekerja serabutan,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP M. Aditya Perdana STK, SIK., Kasi Humas, AKP Pri Handayani SH., saksi ahli Kepala Dinas Sosial Kabupaten Semarang, Dra. Istichomah M.Si., Kabid Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Semarang, Retna Prasetyawati SH., serta Psikolog Margaretta Lina Wahyu Wulansari S.Psi., M.Psi, saat PressRelease di Loby Polres Semarang, Rabu (4/9/2024).
Lebih lanjut Kapolres menerangkan, pada Kamis (29/9/2024) sekira pukul 15.00 WIB, salah satu pelaku HW(21) menghubungi anak korban untuk bertemu dan mengajak ke tempat kerja EP (30). Setelah mengobrol beberapa saat datang SH (31), dan kemudian ketiga pelaku mengajak anak korban jalan jalan di daerah proyek Bendungan Jragung.
Kemudian salah satu pelaku menghubungi IDA(24) dan MW (33) untuk membawakan minuman keras jenis ciu dan mengajak bertemu di lokasi Bendungan Jragung.
Sesampai dilokasi yang merupakan semak semak, ke lima pelaku melakukan pesta miras.
Dibawah ancaman, anak korban dipaksa minum. Saat kondisi mabuk SH sempat melakukan persetubuhan. Tidak sampai disitu, sekira pukul 23.00 WIB, para pelaku mengajak anak korban berpindah di sebuah bangunan kosong didaerah Wonorejo Kecamatan Pringapus.
“Di rumah kosong tersebut, para pelaku melakukan persetubuhan secara bergiliran kepada anak korban. Hingga 30 Agustus 2024 dini hari sekira pukul 01.00 WIB, AK dan MW mengajak anak korban ke rumah rekannya DS,” terangnya.
Disaat nongkrong di rumah rekan pelaku, DS (saksi), AK dan MW melakukan hal persetubuhan kembali terhadap anak korban, disaat DS tertidur.
Setelah itu, sekira pukul 04.00 WIB pagi, kedua pelaku mengantarkan anak korban ke depan swalayan didekat rumah bibinya di Harjosari Kecamatan Bawen.
“Anak korban selama ini tinggal bersama bibinya, jadi setelah kejadian anak korban diantar AK dan MW didaerah Harjosari Kecamatan Bawen, ” imbuhnya.
“Kepada para pelaku akan dikenakan UU perlindungan anak pasal 81 dan 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang no.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang Jo. Pasal 76 D dan 76 E UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan pidana paling lama 15 tahun penjara.” pungkas Kapolres.
Untuk saksi ahli yang hadir dalam kegiatan Press Release ini berkomitmen untuk membantu pihak Polres Semarang, baik dalam penyidikan maupun pendampingan atau Trauma Healing kepada anak korban.(*)
Tinggalkan Balasan