HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Rutan Salatiga Deklarasi Bersama Zero Halinar

SALATIGA | HARIAN7.COM  – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Salatiga mendeklarasikan Zero Halinar (tidak ada handphone, pungutan liar, dan narkoba) yang diikuti  seluruh pegawai, Rabu (10/05/2023).

Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano mengatakan bahwa komitmen Deklarasi bersama ini harus dipatuhi dan dilaksanakan bersama mewujudkan Rutan Salatiga bersih dari peredaran handphone, tidak ada pungutan liar dan narkoba serta melaksanakan perintah dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Baca Juga:  Desa Wisata Pesona Garda Wahana Air Di Candirejo Pringapus, Kadus Ndawung Optimis Bisa Membawa Perubahan Besar Untuk Lingkungan

“Komitmen Deklarasi ini harus dipatuhi dan dilaksanakan bersama mewujudkan Rutan Salatiga bersih dari peredaran handphone, tidak ada pungutan liar dan narkoba,” ujarnya.

Andri menjelaskan saat ini Rutan Salatiga juga berproses untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani dimana Rutan Salatiga termasuk dalam 83 (Delapan Puluh Tiga) satuan kerja pemasyarakatan se Indonesia yang diajukan ketahap penilaian TPI Inspektorat Jenderal Kemenkumham.

Baca Juga:  Pemkot Semarang Komitmen Amankan Gangguan Perayaan Natal dan Tahun Baru

“Kami saat ini juga sedang berproses  menjadi WBK/WBBM, dimana Rutan Salatiga termasuk dalam 83 (Delapan Puluh Tiga) satuan kerja pemasyarakatan se Indonesia yang diajukan ketahap penilaian TPI,” jelasnya.

Andri menekankan seluruh jajaran Rutan Salatiga tidak boleh ada pungutan liar, peredaran narkoba dan hanphone, sehingga deklarasi ini harus benar-benar. 

Baca Juga:  Aksi Sigap Anggota Polres Salatiga Bantu Dorong Mobil Mogok Pemudik

“Apabila ada pelanggar, akan diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Perlu diketahui Rutan Salatiga juga menggandeng jajaran Kepolisian dan TNI, telah melaksanakan razia bersama untuk memastikan komitmen Rutan Salatiga dalam memberantas peredaran narkoba, handphone dan barang terlarang lainnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!