HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Running Text Hilang, LSM Gelombang Desak Pemkot Depok Untuk Buat LP ke Pihak Berwajib

DEPOK,harian7.com – Running text aja hilang bagaimana mau bangun under pass ujar Cahyo Ketua LSM Gelombang saat melakukan orasi di lapangan Balai Kota Depok,hal tersebut tentu bukan tanpa sebab pasalnya running text yang merupakan aset negara bisa hilang tanpa sebab yang jelas.

Aksi yang sempat di halang-halangi petugas keamanan tersebut  tiba-tiba berubah menjadi riuh ketika Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat hadir di tengah-tengah aksi massa.

“Saya di sini hanya meminta waktu sebentar untuk menyampaikan aspirasi kami dan saya tidak akan menggangu kedatangan Ridwan Kamil, justru saya ingin ikut menyambut kedatangan RK,” katanya.

Baca Juga:  Lestarikan Alam, Warga Desa Widarapayung Wetan Binangun Cilacap Tolak TTD Tambak Udang

Dalam orasinya Cahyo mengatakan bahwa pihak pemkot harus dapat menjelaskan dimana keberadaan running text tersebut karena menurutnya keberadaan running text tersebut pengadaannya menggunakan APBD Kota Depok.

“Karena kalau barang itu rusak pasti bisa di perbaiki dan bisa di pindahin,taruh saja di alun-alun sebagai pusat informasi saya pikir tidak masalah sekarang yang saya tanya kemana barang itu jual coba jelaskan,” tegasnya.

Baca Juga:  Konseling Pastoral pada Anak Broken Home

Rombongan di terima oleh Sekda Kota Depok. Setelah melakukan audensi pihaknya mengatakan bahwa menurut sekda memang benar barang tersebut (running text) hilang.

“Jadi menurut Hardiono bahwa memang sudah ada surat pemusnahan dari walikota jadi ketika surat itu keluar dan mau di eksekusi barang itu hilang, kalau saya berfikir begini kalau saya di titipkan barang terus hilang maka seharusnya saya tanggung jawab dan segera membuat laporan untuk itu saya meminta copian SK walikota terkait pemusnahan,” jelasnya.

Baca Juga:  Zikir dan Doa Kebangsaan 78 Tahun Indonesia Merdeka, Jokowi Ajak Masyarakat Terus Menjaga Kerukunan dan Persatuan Bangsa

Tidak hanya itu pihaknya juga meminta kepada pemkot untuk segera membuat laporan kepada pihak kepolisian karena itu merupakan tugas dari pemkot.

“Saya memberikan waktu 7 hari kepada pemkot untuk segera melaporkan sebagai itikad baik kalau tidak maka kami yang akan melaporkan ke polisi karena menurut saya seharusnya pemkot melaporkan ketika barang tersebut hilang ,kan mereka punya instrumen untuk itu seperti satpol pp dan inspektorat,” tutupnya (Yopi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!