HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Rela Patungan Untuk Beli Sabu, Akhirnya Dua Orang Pria Ini Begini….

Foto: Istimewa

KEBUMEN,harian7.com – DD (35) dan SA (49) warga Kecamatan Kebumen, terpaksa kini harus berurusan dengan polisi lantaran diduga mengkonsumsi sabu. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Keduanya ditangkap jajaran Sat Resnarkoba pada hari Selasa (7/7) sekira pukul 20.30 Wib di Desa Muktisari Kebumen,” kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release Jumat (17/7/2020).

Baca Juga:  Kasus investasi bodong MeMiles, Salah Satu Member Dari Keluarga Cendana Transfer Rp 3,5 Miliar ke Rekening Barang Bukti

Lanjut Kapolres, dari penangkapan itu, polisi mendapatkan satu paket Narkotika jenis Sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening.

Barangbukti itu didapatkan saat polisi melakukan penggeledahan kepada para tersangka. Para tersangka juga sempat mengkonsumsi Sabu tersebut.

“Penangkapan kami kami lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari laporan itu selanjutnya kita tindaklanjut. Akhirnya para tersangka bisa kami amankan bersama barang bukti,” jelas Kapolres.

Baca Juga:  Aborsi Oleh Dukun Bayi, Polisi Temukan 20 Kantong Tulang Bayi

Kepada petugas tersangka mengaku, sabu yang diamankan oleh jajaran Sat Resnarkoba adalah milik keduanya yang dibeli secara patungan seharga 700 ribu Rupiah.

“Kedua tersangka adalah pemakai lama. Sampai dengan saat ini Polres Kebumen masih mendalami kasus itu.”

Baca Juga:  Kasus Dugaan Rudapaksa Balita di Cijantung, Polisi Periksa 8 Saksi

“Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak 8 miliar Rupiah,”pungkas Kapolres.(Tri/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!