Rehab Pasar Induk di Kabupaten Banjarnegara Jadi Sorotan, LSM ICI Temukan Kejanggalan dan Diduga Pelaksanaanya Belum Kantongi SPK
Kondisi Pasar Induk Kabupaten Banjarnegara. |
Laporan : Iwan Setiwan | Kabiro Eks Karesidenan Banyumas
BANJARNEGARA, harian7.com – Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah pada saat ini mewajibkan untuk salah satu syarat adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.
Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi sangat penting dengan harapan untuk mengurangi adanya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk mencapai tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran secara detail, agar masyarakat bisa ikut mengawasinya.
Seperti pembangunan rehab pasar induk di Kabupaten Banjarnegara yang saat ini menjadi sorotan publik.Menyoroti adanya desas desus masyarakat, LSM Indonesia Corruption Investigation Jawa Tengah memantau langsung ke lokasi pasar tersebut. Alhasil dari hasil pantauan terlihat tidak adanya kelengkakapan papan proyek pengerjaan, termasuk berapa anggaran yang digelontorkan untuk proyek pasar yang sebelumnya terbakar tersebut.
“Meski terdapat papan proyek, tapi ada yang janggal lantaran dalam papan tersebut tidak menyebutkan berapa nilai anggaran. Kan.. itu lucu, dugaan kami itu rentan korupsi,”tandas G Sri Hartono tim investigasi ICI Jawa Tengah, saat dihubungi harian7.com, Kamis (16/9/2021).
Disampaikan Sri Hartono, sejauh ini kami sedang mengumpulkan keterangan dan bukti bukti. Kami menduga pelaksanaan renovasi, belum mengantongi surat perintah kerja (SPK).
“Ini masih dugaan, karena disebutkan sumber pihak DPRD pun belum gedok palu terkait anggaran. lha kok sudah dilaksanakan,”tandas Sri Hartono.
“Nanti jika sudah komplit datanya dan kami sudah melaporkan ke APH, akan kami jelaskan ke rekan rekan wartawan,”tandas Sri Hartono.
Sementara dari informasi dihimpun harian7.com, untuk mengkroscek kebenaran dan dari mana sumber anggaran proyek renovasi yang digelontorkan, apakah bersumber APBD atau dana pribadi/investor ataupun APBD atau melalui Dana Alokasi Umum (DAU), terus menelusuri guna untuk mengungkap kebenaran atas desas desus yang berkembang.
Disisi lain, berkaitan dengan hal tersebut salah satu anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara saat dikonfirmasi harian7.com belum merespon atau memberikan keterangan secara terperinci dan hanya menyampaikan jika pelaksanaan rehabilitasi pasar sayur tersebut belum di setujui oleh DPRD dan belum diketok palu.
Mengenai hal tersebut, dinas terkait sampai berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasca pasar induk Kabupaten Banjarnegara terbakar pada 15 maret lalu. Masyarakat banyak yang mempertanyakan sampai kapan renovasi itu akan selesai .
Sementara dengan jelas dalam papan kerja, meski tidak menyebut sumber anggaran, tertulis jelas dalam pengerjaan proyek tersebut selama 150 hari kalender dan pengerjaanya berakhir tanggal 11 Oktober 2021. Akan tetapi kenyataan dilapangan proses pembangunan belum mencapai 80 persen.
Padahal seperti disebutkan salah satu pengawas yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa akan selesai sesuai jadwal. Mustahil!
Tinggalkan Balasan