HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Putusan Progresif MK, Syarat Pilkada Berubah, Peluang Baru Bagi Calon Kepala Daerah

Anggota DPR Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah. Foto: Instagram.com/luluknurhamidah1

JAKARTA | HARIAN7.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan setelah mengeluarkan dua putusan yang mengubah syarat Pilkada, yakni putusan nomor 60 dan putusan nomor 70. Keputusan ini direspons oleh berbagai pihak, salah satunya oleh politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luluk Nur Hamidah.

Pada Selasa (20/8), MK mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada dan memutuskan untuk mengubah sejumlah ketentuan penting. Pertama, dalam putusan nomor 60, MK mengubah ambang batas partai politik untuk mengusung calon kepala daerah. Awalnya, syarat tersebut didasarkan pada perolehan kursi di DPRD, namun kini menjadi berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah tersebut.

Kedua, dalam putusan nomor 70, MK menetapkan bahwa batas minimal usia calon kepala daerah harus berusia 30 tahun pada saat ditetapkan sebagai calon. Sebelumnya, batas usia ini sering kali menjadi bahan perdebatan.

Luluk Nur Hamidah, Ketua DPP PKB, mengungkapkan dukungannya terhadap putusan ini. “Secara pribadi, kali ini saya mendukung putusan MK soal ketentuan syarat usia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran, bukan pelantikan,” ujarnya dalam keterangannya pada Rabu (21/8). 

Menurut Luluk, putusan MK harus dihormati karena bersifat final dan mengikat. Ia juga menilai bahwa perubahan ini membuka peluang lebih besar bagi calon potensial untuk maju di Pilkada. “Sangat baik jika syarat pencalonan tidak lagi menggunakan perolehan kursi di DPRD, karena dengan begini, akan semakin banyak calon potensial yang maju Pilkada,” tambahnya.

Luluk juga menyambut baik keputusan yang memungkinkan partai atau gabungan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD tetapi memiliki suara yang cukup, untuk tetap dapat mendaftarkan pasangan calon (paslon). Menurutnya, hal ini akan memperkaya pilihan masyarakat dalam memilih calon pemimpin daerah mereka.

Sementara itu, di tempat lain, Badan Legislasi DPR (Baleg) menggelar rapat kerja bersama pemerintah untuk membahas Revisi UU Pilkada. Rapat ini dihadiri oleh 80 anggota dari 9 fraksi dan dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dalam rapat tersebut, Baidowi menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Pilkada bukanlah hal dadakan. “Perlu kami jelaskan bahwa RUU ini adalah usulan inisiatif DPR yang dimulai sejak 23 Oktober 2023, jadi bukan baru kemarin,” ujarnya. 

Baidowi juga menegaskan bahwa meski sempat tertunda karena kesibukan Pemilu, revisi ini tetap menjadi prioritas legislatif dan siap untuk segera disahkan.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!