HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Pura-pura Ingin Menjual Satu Unit Truk, Sugeng Narimo Bawa Kabur Uang Rp 85 Juta

SALATIGA, harian7.com – Dwi Yitno Sugeng Narimo (55) warga Isep-isep RT 01 RW 03, Kelurahan Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga berhasil ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Argomulyo, Kamis (2/8/2019) siang sekitar pukul 14.00 wib di daerah Sleker, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap tersangka tersebut, setelah petugas Polsek Argomulyo menerima laporan dari korban Rumiyem (50) warga Pendem RT 08 RW 03, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Salatiga. Dalam laporan itu, korban telah ditipu tersangka sebesar Rp 85 juta dan uang tersebut untuk pembelian truk yang telah ditawarkan dan dijanjikan tersangka kepada korban.

Baca Juga:  Dua Rumah di Desa Deplongan Tertimpa Longsor, Suwarno : 'Awalnya terdengar suara gemuruh'

“Tersangka itu dengan modal foto truk mendatangi rumah korban dan menawarkan truk tersebut kepada korban seharga Rp 140 juta. Setelah terjadi tawar menawar akhirnya korban sepakat membeli truk itu Rp 125 juta. Lalu, korban menyerahkan uang Rp 85 juta dalam tiga tahap. Tersangka kemudian menjanjikan akan menyerahkan truk itu dalam tiga hari kepada korban. Namun, setelah ditunggu-tunggu, tersangka tidak juga menyerahkan truk sesuai dalam foto saat menawarkan itu. Korban merasa ditipu laku lapor ke Polsek Argomulyo,” jelas AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Suharta SH dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono SH, dalam gelar perkara di Polres Salatiga, Senin (2/9/2019).

Baca Juga:  "Salatiga Christmas Parade 2019", Diikuti 43 Tim Gereja dan Sekolah Kristen/Katholik di Salatiga

Barang bukti yang diamankan dari tersangka diantaranya surat pernyataan bermeterai, kwitansi penerimaan uang dari korban dan bermeterai serta satu lembar foto tersangka dan truk yang ditawarkan kepada korban. Akibat ulahnya itu, tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sementara, pengakuan tersangka Dwi Yitno bahwa truk dalam foto itu merupakan truk dari Kalimantan. Dengan modal foto itu, lalu mendatangi rumah korban menawarkan truk itu. Korban pun minat membelinya yang ditawarkan seharga Rp 145 juta.

Baca Juga:  Tabur Bunga dan Ziarah Di Makam Pahlawan Salatiga , Warnai HUT Persit ke-73

“Korban menawar seharga Rp 125 juta dan baru diberi uang Rp 85 juta. Saya menjanjikan dalam tiga hari truk akan saya kirimkan. Saya lalu mencari kemana-mana truk yang akan saya serahkan korban, namuntidak menemukannya. Sebenarnya truk yang saya tawarkan itu tidak ada,” jelas tersangka Dwi Yitno kepada harian7.com, disela gelar perkara di Polres Salatiga. (Heru Santoso).

Editor : M.Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!