HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Puluhan Kades Kabupaten Semarang Ikuti Sosilaisasi, Komnas Perlindungan Anak Jateng: Hak Perlindungan Anak Harus Diberikan

Dr H Endar Susilo SH,MH ketua Komnas Perlindungan Anak  Jawa Tengah saat memaparkan materi.

Ungaran,harian7.com – Identitas, nama dan kewarganegaraan merupakan hak anak yang tidak bisa dipisahkan  dari hak anak atas hak sipil. Demikian juga hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan baik fisik maupun seksual, eksploitasi ekonomi, penganiayaan, diskriminasi dan perlakuan salah. Dua hak anak mendasar ini secara universal diakui merupakan 2 dari 4  prinsip hak dasar anak yang wajib diberikan pemerintah dan  negara.

Konensi PBB tentang Hak Anak mensyaratkan bahwa setiap negara yang telah berkomitmen dan meratifikasi konvensi hak anak  tersebut wajib menjalankan dan memajukan prinsip-prinsip hak anak tersebut, demikian disampaikan Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah Dr H Endar Susilo SH,MH dalam sambutannya saat menggelar sosialisasi yang diikuti puluhan kepala desa di Kabupaten Semarang, di Kantor sekretariat Bawen,Kabupaten Semarang, Kamis (22/02/2018).

Baca Juga:  Lawan Madura United, Taisei Marukawa Absen

Untuk menyikapi berbagai permasalahan anak di Jawa Tengah, seperti keterlibatan anak sebagai korban maraknya peredaran Narkoba, meningkaykan jumlah anak menjadi konsumen  tayangan pornografi dan porno aksi, prostitusi anak online, meningkatnya jumlah kekerasan baik fisik dan seksual dirumaj dan sekolah, serta bullying diantara sesama anak di lingkungan sekolah maupun rumah, Endar Susilo  mengajak para kepala desa, anak-anak, orangtua,  masyarakat dan pemerintah untuk mengerakkan partisipasi masyarakat melawan Kekerasan, Narkoba, Pornografi dan Bullying.

Baca Juga:  Hari Ketiga Setyo Budi Open Piala Rektor USM-PWI Jateng Diwarnai Kejutan

“Oleh sebab itu, dalam rangka menjaga dan melindungi anak dimasing-masing kelurahan dan rumah,  kita semua harus berani mengatakan tidak pada Kekerasan, narkoba, Pornografi dan perundungan 7(bullying),”kata Endar kepada harian7.com, disela-sela acara.

Lebih lanjut Endar menjelaskan, demikian juga, dalam rangka melindungi anak dari kemungkinan korban perdagangan dan penjualan bayi untuk tujuan adopsi ilegal, seksual komersial, eksoitasi ekonomi betapa pentingnya percepatan pemberian akta lahir bagi anak. Oleh sebab itu, Komnas Perlindungan Anak selanjutnya disebut Komnas Anak sebagai lembaga yang memberikan pembelaan dan perlindungan bagi anak Indonesia mendorong masyarakat, keluarga dan orangtua untuk tertib administrasi kependudukan.

Baca Juga:  TMMD Sengkuyung Tahap III TA. 2021 Di Banyumas Resmi Dibuka

“Jika masyarakat dan para orangtua tidak tertip administrasi kependudukan akan sangat berdampak dan rentan terhadap pelanggaran hak anak bahkan sapujagat terjafap hak-anak yng mesti di berikan pemerintah,” jelas Endar.

Endar menambahkan,  Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah akan terus gelar sosialisasi , agar masyarakat memahami dampak kekerasan terhadap anak, sehingga angka tindakan kekerasan anak akan menurun dan besar harapan tidak lagi terjadi.

“Harapan kami di Jawa Tengah ini tidak lagi ada kekerasan terhadap anak,”pungkasnya.(Shodiq/M.N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!