HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Proyek Pembangunan Jembatan Dengan Biaya Rp 26 M Tak dilengkapi Papan Nama Proyek

Pewarta : Saelan
Editor.    : Abdurrochman


BANYUMAS, Harian7.com
– Proyek Pembangunan Jembatan Gantung sungai Tajum Desa Tunjung Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas kini sudah mencapai sekitar 30 persen.

 

Pembangunan jembatan gantung tersebut untuk menghubungkan wilayah Desa Tunjung Selatan dan Tunjung Utara, dan dibiayai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui aspirasi Anggota DPR Rl dari Fraksi Gerindra, Novita Wijayanti, S.E, M.M.

Saat media Harian7 mewawancarai Rois selaku mandor proyek mengatakan, bahwa pembangunan jembatan sungai Tajum dengan volume panjang 120 meter dan lebar 180 meter menelan biaya sebesar Rp. 26 milliar direncanakan selesai pada bulan Desember tahun 2021.

Baca Juga:  Pemilu dan Pilpres 2019, Gunakan Hak Pilih dan Janganlah “Golput”

“Sejak dua bulan dimulai pelaksanaan proyek pembangunan jembatan ini sudah mencapai sekitar 30 persen, yaitu tahap pembangunan pondasi dan drainase pengaman banjir,” katanya, Jumat (08/10).

Disinggung tidak adanya papan proyek atau plang, dia menjelaskan bahwa proyek pembangunan jembatan sungai Tajum ini tergabung dalam empat paket yaitu dua paket di Kabupaten Purbalingga, satu paket proyek di Kabupaten Banjarnegara, dan satunya Kabupaten Banyumas ini. 

Salah satu warga Desa Tunjung Selatan Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas yang enggan namanya dikorankan mengatakan, bahwa dengan tidak adanya plang/papan proyek ini menjadi sorotan publik, karena papan proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan dan mengetahui tentang proyek.

Baca Juga:  Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Polobogo Terungkap, Mayat Tersebut Adalah Seorang Modin Warga Randuares

 

“Pelaksana Proyek harusnya mematuhi Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik (KIP) serta Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012 yakni setiap pekerjaan bangunan yang dibiayai Negara harus dilengkapi papan proyek diantaranya nama proyek, jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta kalender pekerjaan,” pungkasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!