Program PTSL di Desa Butuh Kecamatan Sawangan Diduga Menjadi Ajang Pungli, Ironisnya Pihak Desa Mengaku Telah Membayar Uang Keamanan
Kantor Balai Desa Butuh Kecamatan Sawangan. |
MAGELANG, harian7.com – Sebanyak 1000 (Seribu) bidang tanah yang diajukan oleh warga dalam program pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018 di Desa Butuh Kecamatan Sawangan Kabupaten Magelang sarat dengan dugaan pungutan liar (pungli) dan dibuat bancakan.
Karena minimnya informasi dan kurangnya pengetahuan warga tentang besaran biaya resmi yang ditetapkan pemerintah menjadikan para pengaju hanya mengikuti apa yang disampaikan pihak panitia.
Padahal berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB 3 Menteri) yaitu Menteri ATR, Menteri dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 pada diktum ke tuju tentang pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap telah memutuskan besaran biaya sebesar Rp 150.000.00,_ (Seratus limapuluh ribu rupiah) khususnya untuk pulau jawa.
Suharyanto selaku Kepala Desa Butuh terang-terangan mengakui telah memungut biaya sebesar Rp 400.000.00,_ (empat ratus ribu rupiah) perbidang yang diajukan oleh warga, sehingga ada penarikan diluar ketentuan tersebut sebesar Rp 250.000,_ (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perbidang, dan bila di akumulasi pungutan tersebut bisa terkumpul mencapai sekira Rp 250.000.000,_ (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Suharyanto, Kepala Desa Butuh Sawangan. |
Yang lebih mencengangkan lagi diduga sebagian uang tersebut dibuat bancakan (dibagi-bagi) bahkan hingga untuk membayar oknum yang dianggap bisa menutup permasalahan pelanggaran ini.
BERITA SERUPA: Program PTSL di Desa Trenten Candimulyo Diduga Dijadikan Ajang Pungli
Saat ditemui di kantornya, Suharyanto yang didampingi beberapa stafnya mengakui memang telah membayar sejumlah uang kepada seseorang yang menjanjikan bisa mengamankan (mem back-up) pihaknya agar kasus ini tidak sampai ke ranah hukum maupun masuk di pemberitaan media.
“Waktu itu ada orang yang menyampaikan kepada saya dan ada pula share-share,an voice note melalui WhatApps seperti menakut-nakuti bahwa akan ada tim dari Propinsi mau mengungkap program PTSL yang melanggar di Kecamatan Sawangan,” Jelasnya.
Akhirnya Suharyanto melalui stafnya telah memberikan ‘uang keamanan‘ tersebut kepada seseorang berinisial BNR.
Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengaku ikut mengajukan pembuatan sertifikat tersebut namun sebelumnya tidak pernah diundang ke balai desa untuk diajak rapat.
“Saya hanya diberitahu oleh perangkat kalau mau ikut membuat sertifikat cukup menyiapkan surat-surat dan uang sebesar empat ratus ribu,” Tuturnya.
BERITA SERUPA: Terkait Dugaan Pungli PTSL di Desa Trenten Candimulyo, Komisi I DPRD Kabupaten Magelang Terima Audensi Perwakilan Warga
Disisi lain, kedatangan media harian7.com bebarengan dengan Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Jawa Tengah. Setelah mendengar keterangan dari kepala desa butuh pihaknya melihat pihak panitia atau desa telah melakukan upaya rekayasa pungutan liar kepada ratusan orang warganya.
“Hal ini sangat kita sayangkan, adanya program pemerintah yang diperuntukan bagi warga masyarakat agar mendapatkan kemudahan serta keringanan biaya pembuatan sertifikat namun ternyata disisi lain disalah gunakan untuk melakukan pungli,” Ucap Muhammad Rochmadi pada, Jumat (24/12/2021).
Ini jelas suatu pelanggaran yang telah merugikan banyak warga, selain di desa butuh ini kami juga telah mendapatkan informasi bahwa beberapa desa lainya di kecamatan sawangan juga melakukan hal yang sama. ini akan kita tindak lanjuti semua. Pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan