Presiden DSI Resmikan Kantor Layanan Mediasi dan Arbitrase Jateng, Siti Mutmainah: “Kita ingin sengketa yang ada bisa diselesaikan dengan jalur nonformal”
Acara potong Tumpeng oleh Presiden DSI tandai peresmian kantor DSI Jateng.(Foto: Istimewa) |
Laporan: Bang Nur
SALATIGA,harian7.com – Presiden Dewan Sengketa Indonesia, Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D.,meresmikan kantor Layanan Mediasi dan Arbitrase pada Sabtu, di Jalan Raya Moh Yamin 17F Bandarjo Ungaran Kabupaten Semarang Jawa Tengah, Sabtu (5/3/2022).
Sabela Gayo, mengatakan bahwa keberadaan kantor ini merupakan yang pertama di Indonesia. Ia menyampaikan jika DSI/ Indonesia Dispute Board IDB Adalah lembaga Imparsial dan netral yang memberikan jasa layanan alternatif penyelesaian sengketa melalui instrumen Dewan Sengketa atau Dispute Board.
“Keberadaan Dewan Sengketa Indonesia adalah lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang didirikan oleh para Mediator, Ajudikator, Konsiliator, Arbiter dalam rangka memberikan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan menggunakan Institutional Dispute Board,”ungkap Sabela Gayo.
Ia menambahkan jika DSI berkomitmen untuk terus meningkatkan kepercayaan publik (public trust) dari semua pemangku kepentingan (stakeholders) Alternatif Penyelesaian Sengketa, baik di Indonesia maupun di luar negeri.
“Saat ini DSI juga sudah memiliki kerjasama internasional dimana pihaknya sudah resmi menjadi anggota dari The Dispute Board Federation sehingga keberadaan dan eksistensi Dewan Sengketa Indonesia di tingkat internasional akan semakin dikenal dan diakui oleh para praktisi Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di berbagai negara di seluruh dunia,”ungkapnya.
Sabela Gayo menambahkan, dengan masuknya DSI sebagai anggota The Dispute Board Federation maka memberikan peluang kepada DSI untuk menyelesaikan sengketa bisnis internasional dengan membentuk joined / combined International Mediator Panels atau joined / combined International Arbitrators Panel.
“Semoga dengan kehadiran Dewan Sengketa Indonesia sebagai lembaga independen yang profesional dalam menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa juga dapat memberikan kepercayaan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Indonesia untuk menggunakan Dewan Sengketa Indonesia dalam menyelesaikan setiap sengketa bisnis yang sedang mereka hadapi,” pungkasnya.
Sementara itu Siti Mutmainah, koordinator DSI Jawa Tengah, mengatakan, jika selama ini adanya Sengketa masih di selesaikan melalui jalur peradilan formal, pihaknya ingin kedepan bisa diselesaikan dengan prosedur mediasi jalur non formal.
“Kita ingin sengketa yang ada bisa diselesaikan dengan jalur nonformal, yakni jalur mediasi dan arbitrase,” ungkap Cimut panggilan akrab Siti Mutmainah.
Cimut menambahkan selama ini pihaknya sudah menyelesaikan berbagai masalah pertanahan di Gedawang Semarang, sengketa tanah di Malang, dan beberapa persoalan agraria serta kasus lainya di Jateng.
“Saya berharap dengan adanya kantor DSI dan abritase ini bisa bermanfaat bagi warga Ungaran dan Sekitarnya serta Jawa Tengah pada umumnya,”harapnya.
Tinggalkan Balasan