HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Presiden DSI Resmikan Kantor Layanan Mediasi dan Arbitrase Jateng, Siti Mutmainah: “Kita ingin sengketa yang ada bisa diselesaikan dengan jalur nonformal”

Acara potong Tumpeng oleh Presiden DSI tandai peresmian kantor DSI Jateng.(Foto: Istimewa)

Laporan: Bang Nur

SALATIGA,harian7.com – Presiden Dewan Sengketa Indonesia,  Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D.,meresmikan kantor Layanan Mediasi dan Arbitrase pada  Sabtu, di Jalan  Raya Moh Yamin 17F Bandarjo Ungaran Kabupaten  Semarang Jawa Tengah, Sabtu (5/3/2022).

Sabela Gayo, mengatakan bahwa keberadaan kantor ini merupakan yang pertama di Indonesia. Ia menyampaikan jika DSI/ Indonesia  Dispute  Board IDB Adalah lembaga Imparsial dan netral yang memberikan jasa layanan alternatif penyelesaian sengketa melalui instrumen  Dewan Sengketa atau Dispute Board.

“Keberadaan Dewan Sengketa Indonesia  adalah lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang didirikan oleh para Mediator,  Ajudikator,  Konsiliator, Arbiter dalam rangka memberikan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan menggunakan Institutional Dispute Board,”ungkap Sabela Gayo.

Baca Juga:  Matahari Melintas di atas Ka'bah Pada 27 dan 28 Mei, Berikut Penjelasanya

Ia menambahkan jika DSI berkomitmen untuk terus meningkatkan kepercayaan publik (public trust) dari semua pemangku kepentingan (stakeholders) Alternatif Penyelesaian Sengketa,  baik di Indonesia maupun di luar negeri. 

“Saat ini DSI juga sudah memiliki kerjasama internasional dimana pihaknya   sudah resmi menjadi anggota  dari The Dispute Board Federation sehingga keberadaan dan  eksistensi Dewan Sengketa Indonesia  di tingkat internasional akan semakin dikenal dan diakui oleh para praktisi Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di berbagai negara di seluruh dunia,”ungkapnya.

Baca Juga:  Sambut Hari Santri 2021, PCNU Kab Semarang Akan Gelar Berbagai Kegiatan Diantaranya Pelatihan Jurnalistik dan Bahtsul Masa'il

Sabela Gayo menambahkan, dengan masuknya DSI sebagai anggota The Dispute Board Federation maka memberikan peluang kepada DSI untuk menyelesaikan sengketa bisnis internasional dengan membentuk joined / combined International Mediator Panels atau joined / combined International Arbitrators Panel.

“Semoga dengan kehadiran Dewan Sengketa Indonesia  sebagai lembaga independen yang profesional dalam menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa juga  dapat memberikan kepercayaan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Indonesia untuk menggunakan Dewan Sengketa Indonesia  dalam menyelesaikan setiap sengketa bisnis yang sedang mereka hadapi,” pungkasnya.

Sementara itu  Siti Mutmainah, koordinator DSI Jawa Tengah, mengatakan,  jika  selama ini adanya Sengketa  masih di selesaikan melalui jalur peradilan formal,  pihaknya ingin kedepan bisa diselesaikan dengan prosedur mediasi jalur non formal.

Baca Juga:  Perkuat Silaturahmi, Himpunan Mahasiswa Informatika Unimus Gelar Sarasehan dan Buka Puasa Bersama

“Kita ingin sengketa  yang ada  bisa diselesaikan dengan jalur nonformal,  yakni  jalur mediasi dan arbitrase,” ungkap Cimut panggilan akrab Siti Mutmainah.

Cimut menambahkan selama ini pihaknya  sudah menyelesaikan berbagai masalah pertanahan di Gedawang Semarang, sengketa tanah di Malang, dan beberapa persoalan agraria serta  kasus lainya di Jateng.

“Saya berharap dengan adanya kantor DSI dan abritase ini bisa bermanfaat  bagi warga Ungaran dan Sekitarnya serta  Jawa Tengah pada umumnya,”harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!