HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Praktisi Hukum Ancam Pidanakan Pj Gubernur Jabar, Berikut Alasannya

Laporan: Yopi S

DEPOK | HARIAN7.COM – Setelah praktisi pendidikan dan aktivis pendidikan menyuarakan kegelisahan mereka terkait carut marut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Barat, kini giliran praktisi hukum yang angkat bicara. Komaruzzaman, seorang praktisi hukum ternama, mengungkapkan keprihatinannya di kantor Masyarakat Pendukung Gibran (MPG) di bilangan Jakarta Timur.

Komaruzzaman, SH. MH, menyoroti kebijakan Pj Gubernur Jawa Barat yang menutup jalur optimalisasi dan membatasi jumlah rombongan belajar (rombel) serta kapasitas rombel yang dinilainya tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini. Kebijakan tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28C ayat 1 dan Pasal 31 yang menjamin hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan.

“Kebijakan ini sangat tidak masuk akal. Menutup jalur optimalisasi dan membatasi jumlah rombel hanya akan memperburuk keadaan, mengingat masih banyak siswa yang belum tertampung di sekolah negeri. Ini jelas melanggar hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan,” tegas Komaruzzaman pada Senin (15/07/2024).

Komaruzzaman menambahkan, jika ada pihak yang menghambat proses penerimaan siswa baru, ia tidak akan segan-segan membawa masalah ini ke ranah hukum. “Kami akan menggugat secara hukum bersama masyarakat jika terbukti Pj Gubernur Jawa Barat melakukan pelanggaran. Tidak ada toleransi bagi mereka yang menghalangi hak pendidikan anak-anak,” ujarnya.

Menurutnya, Pj Gubernur seharusnya lebih fleksibel dalam mengakomodasi wilayah padat penduduk dan tidak hanya sekadar menyalin kebijakan dari Kementerian Pendidikan. “Pj Gubernur harus memiliki kebijakan diskresi yang mempertimbangkan kebutuhan spesifik wilayah padat penduduk seperti Depok, Bekasi, Cirebon, dan Bandung. Kewenangan SMA sederajat berada di provinsi, jadi harus ada kebijakan khusus,” lanjut Komaruzzaman.

Saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin tidak merespon. 

Pendidikan merupakan salah satu hak mendasar setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 31 UUD 1945. Pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, pemerintah wajib menyelenggarakan sistem pendidikan nasional, dan negara harus memprioritaskan anggaran pendidikan.

Selain itu, Undang-Undang Otonomi Daerah tahun 2014 juga mengatur bahwa tanggung jawab pendidikan setingkat SMA/SMK berada di bawah Pemerintah Provinsi. Dengan demikian, kebijakan yang menghambat akses pendidikan bertentangan dengan peraturan yang ada.

Kondisi PPDB di Jawa Barat, khususnya di kota-kota penyangga Jakarta seperti Depok dan Bekasi, memang memerlukan perhatian khusus. Dengan jumlah sekolah negeri yang terbatas, kebijakan yang lebih inklusif dan fleksibel sangat dibutuhkan untuk memastikan semua anak mendapatkan hak pendidikan mereka.


Berita sebelumnya:


Polemik PPDB 2024: Kebijakan Pj Gubernur Jawa Barat Picu Polemik, Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!