Polsek Karangmoncol Ringkus Residivis Kasus Curat
![]() |
Polisi saat menghadirkan tersangka seorang sopir kasus curat warga Banjarnegara. |
PURBALINGGA|HARIAN7 COM – Polsek Karangmoncol mengamankan seorang pria berinisial AN (44) seorang sopir warga Desa Sered, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara. Pria tersebut diamankan karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolsek Karangmoncol, Iptu Amirudin mengatakan, tersangka melakukan pencurian di salah satu kios Pasar Runjang Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.
“Pencurian dilakukan tersangka pada Rabu 24 Mei 2023 sekira jam 13.00 WIB. Tersangka melakukan pencurian barang di kios berupa bawang putih, bawang merah dan beras sebanyak puluhan kilogram. Korban adalah Nuryati pemilik kios warga Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga,” ujarnya, dalam konferensi pers, Jumat (6/10/2023).
Menurutnya, Modus yang dilakukan tersangka yaitu membobol kios di pasar yang sudah tutup dengan cara merusak gembok. Kemudian mengambil sejumlah barang yang ada di dalam kios, selanjutnya menutup kios kembali dan kabur.
Kapolsek menuturkan, Pengungkapan kasus tersebut bermula dari rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi pada saat tersangka melakukan pencurian. Hasil penyelidikan diketahui ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang dipakai.
“Saat akan melakukan pencurian kembali di sekitar Pasar Runjang, gerak geriknya sudah diketahui petugas keamanan pasar. Kemudian keamanan pasar memberitahu warga dan pihak kepolisian untuk mengamankan tersangka pada Senin (2/10/2023),” jelasnya.
Saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di kios pasar tersebut pada bulan Mei 2023. Barang hasil curian menurut tersangka sudah dijual dan uangnya digunakan untuk berbagai keperluan.
Kapolsek menambahkan, Barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah kunci as sepeda motor, tali karet warna hitam sepanjang tiga meter, satu karung goni, kunci gembok dan sepeda motor yang dipakai untuk beraksi.
“Tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Yang bersangkutan pernah dihukum karena kasus pencurian serupa di wilayah Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Temanggung. Tersangka baru keluar dari penjara pada tahun 2022 dari fakta-fakta yang ada, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP Subs Pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Wahyudin
Editor : Andi Saputra
Tinggalkan Balasan