HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Polsek Dukun Amankan Tiga Pelaku Pembuat Obat Mercon Dan Sita Barang Bukti

Kapolsek Dukun Iptu Aris Mulyono bersama para anggotanya ketika melakukan Operasi Pekat dan berhasil menangkap pelaku pembuat obat mercon serta menyita barang buktinya. 

MAGELANG | HARIAN7.COM – Dalam rangka cipta kondisi saat bulan Ramadhan menjelang hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah/ 2023 M. Seluruh jajaran Polsek Polresta Magelang Polda Jateng gencar melaksanakan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dengan melakukan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat), sasaran minuman keras (Miras), petasan, perjudian, prostitusi hingga premanisme, juga kejahatan jalanan.

Polsek Dukun Polresta Magelang telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku pembuat obat mercon/ petasan di tiga tempat berbeda wilayah Kabupaten Magelang pada, Kamis (13/4/2023) dan Jumat (14/4/2023).

Kapolsek Dukun Iptu Aris Mulyono menyampaikan bahwa pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 pukul 20.30 wib, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang berinisial PS, (34), alamat Dusun Diwak RT 02/03 ,Desa Dukun, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang yang menjual obat mercon kemudian kami tindak lanjuti kedapatan 1 kg obat mercon siap pakai serta 144 selongsong mercon ukuran 2 cm, dan hasil pemeriksaan terhadap saudara PS diperoleh informasi bahwa obat mercon dibeli dari saudara RS, (35) alamat Dusun Tejowarno RT 01/14, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, ungkapnya.

Baca Juga:  Dari Jumlah 120 Kursi DPRD Jateng, PDI Perjuangan Diprediksi Raih 42 Kursi

Pada Jumat (14/4/2023) sekira pukul 05.00 wib, mendatangi rumah saudara RS, (35) dapat diamankan barang bukti obat mercon siap pakai. Selanjutnya saudara RS menginformasikan bahwa peracikan obat mercon tersebut dilakukan di Wilayah Kecamatan Srumbung. 

Baca Juga:  Jaga Kesehatan Agar Tetap Prima, Kapolsek Sidomukti Pimpin Apel Pagi dan Jalan Santai

“Kita bergerak ke sebuah rumah kosong di dusun  Cabean Wetan Desa Bringin Kecamatan Srumbung dari tempat tersebut ditemukan seorang berinisial AGS, (31) beserta barang bukti bahan mentah obat mercon dan obat mercon siap pakai,” terang Iptu Aris Mulyono saat memimpin penangkapan bersama anggota.

Adapun barang bukti yang telah diamankan dari ketiga pelaku yaitu:

Dari tersangka PS di Wilayah Kecamatan Dukun petugas mengamankan:

1. Obat mercon yang sudah jadi 1 kg. 

2. 144 selongsong mercon ukuran 2 cm

Dari tersangka RD di wilayah Kecamatan Muntilan,

1. 7 Kg obat mercon siap pakai

2. 5 buah Selongsong mercon besar

3. 20 lembar sumbu mercon

4. 1 buah timbangan. 

Dari tersangka AGS di wilayah Kecamatan Srumbung,

1. 18 kg obat mercon siap pakai

Baca Juga:  Polisi Ungkap Peredaran Ganja Jaringan Medan - Denpasar, Barang Bukti dan Tiga Pelaku Diamankan

2. 3 kg tepung

3. 5 Kg belerang

4. 6 kg potasium

5. 2 kg brom

6. 2 buah ayakan

7. 3 buah ember

“Saat ini Barang Bukti serta tiga orang pelaku diamankan ke Mapolsek Dukun guna pengembangan lebih lanjut, dan terhadap tersangka bisa dikenakan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terang Iptu Aris Mulyono.

Kami menghimbau kepada semua warga masyarakat agar dapat menjaga situasi Kamtibmas yang aman, nyaman serta kondusif di bulan Ramadhan ini menjelang hari raya idul Fitri 1444 Hijriah dengan tidak bermain apalagi membuat petasan/ mercon karena disamping melanggar hukum juga berbahaya bagi keselamatan orang lain maupun diri sendiri, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!