HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polresta Magelang Musnahkan Barang Bukti Hasil KRYD

Kegiatan pemusnahan barang bukti/sitaan yang merupakan hasil dari KRYD dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah.

MAGELANG | HARIAN7.COM – Polresta melaksanakan pemusnahan barang bukti/sitaan ini merupakan hasil dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah. Kegiatan dilaksanakan di Mapolres setempat usai Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2024, Kamis (04/04/2024) pagi.

Dijelaskan Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. menjelaskan KRYD dilaksanakan sampai dengan bulan April 2024. Adapun sasarannya adalah miras, petasan, tawuran pelajar, perang sarung, knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, narkoba, dan balap liar.

“Serta makanan kadaluwarsa di wilayah Kabupaten Magelang, dalam rangka cipta kondisi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H Tahun 2024,” jelasnya.

Dituturkan dalam KRYD ini, Polresta Magelang telah berhasil menindak pelanggar knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sebanyak 340 buah yang dapat disita untuk dimusnahkan. Selain itu juga mengungkap kasus petasan/bahan peledak sebanyak 4 kasus dengan 5 Tersangka. Dengan barang bukti obat mercon yang sudah jadi sebanyak 18,3 kg, sumbu mercon 452 lembar, dan bahan belum jadi seperti belerang 3,4 kg, potasium 1,9 kg, alumunium powder (brom) 1,6 kg, bubuk arang 0,5 baskom dan petasan yang sudah jadi sebanyak 229 buah. 

“Semua bahan peledak tersebut telah dimusnahkan oleh Tim Gegana Sat Brimob Polda Jateng pada hari Selasa tanggal 2 April 2024,” ungkap Kombes Pol Mustofa.

Sementara barang bukti miras berbagai merk sejumlah 3.081 botol tengah dimusnahkan hari ini.

Baca Juga:  Isi HUT TNI Yang Ke-77, Koramil 08/Pakis Serahkan Santunan Untuk Anak Yatim Dan Janda

“Dapat kita bayangkan jika diasumsikan 1 botol dikonsumsi oleh 2 orang berarti hasil penyitaan tersebut telah dapat menyelamatkan kurang lebih 6.162 orang peminum miras. Yang mana dampak dari minum minuman keras akan menimbulkan tindak pidana seperti penganiayaan, pencurian, begal/jambret, pemerkosaan sampai dengan pembunuhan. Karena minuman keras merupakan awal dari semua tindak pidana,” ujar Kombes Pol Mustofa.

Kapolresta mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk membantu atau menginformasikan kepada petugas kepolisian apabila ada penjual atau pengkonsumsi miras. Serta penjual atau pembuat obat mercon ataupun bahan baku pembuatan petasan di wilayah Kabupaten Magelang.

“Kami akan tindak lanjuti agar kejadian seperti di Kaliangkrik pada tahun yang lalu, tidak terjadi kembali di wilayah Kabupaten Magelang. Kita juga memberantas preman, perjudian, pelaku curas, curanmor, narkoba, serta tindak kejahatan lainya. Semoga dengan kegiatan seperti ini dapat menekan gangguan Kamtibmas di wilayah Kabupaten Magelang,” pungkasnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!