HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Polresta Cilacap Gagalkan Peredaran Obat Obatan Berbahaya

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng


CILACAP, Harian7.com
– Polresta Cilacap telah berhasil menangkap seorang tersangka penjualan obat-obatan terlarang. Tersangka berinisial MAI (25), warga Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan. 

Dalam penangkapan yang terjadi pada Rabu, 14 Juni 2023 malam, petugas berhasil amankan sejumlah barang bukti berupa 400 butir pil warna kuning bertuliskan DMP NOVA dan 145 butir pil warna kuning bertuliskan MF.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H. mengatakan, kronologi kejadian bermula saat Polresta Cilacap menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di Kelurahan Tambakreja. 

Baca Juga:  Polresta Banyumas Salurkan Sembako Kepada Persatuan Purnawirawan Polri

“Ini merupakan upaya kepolisian Polresta Cilacap untuk memberantas praktik tersebut. Kemudian petugas segera melakukan penyelidikan, dan membuahkan hasil,” katanya, Rabu, (21/06/2023). 

Ia menjelaskan, bahwa dengan mendapatkan informasi yang akurat, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka MAI pada malam hari. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah obat-obatan terlarang yang disimpan tersangka dengan jumlah yang cukup besar. 

Baca Juga:  Group Band Legendaris Deep Purple Manggung di Solo, Ini Jadwalnya

“Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 400 butir pil warna kuning bertuliskan DMP NOVA dan 145 butir pil warna kuning bertuliskan MF.” ujar Gatot. 

Gatot mengungkapkan, bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras, dan kerjasama tim yang solid antara Polresta Cilacap dan masyarakat yang peduli terhadap keamanan dan kesehatan publik. 

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan membantu kami dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang ini,” imbuhnya. 

Atas perbuatannya, lanjut Gatot MAI yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang, telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda yang cukup besar.

Baca Juga:  Aksi Baksos Di Car Free Day, IHKA Solo Raya Bersihkan Sampah

“Polresta Cilacap berkomitmen untuk terus memerangi peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya. Masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap praktik peredaran gelap dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya, serta aktif melaporkan informasi kepada aparat kepolisian setempat untuk menjaga keamanan dan kesehatan bersama,” pungkasnya. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!