HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Polres Way Kanan Ringkus Satu Pelaku Penyalah Guna Narkoba Berikut Barang Bukti Sabu 2.7 gram

Pelaku penyalahguna narkoba dan barang bukti

Penulis: Dinata – Kabiro Way Kanan

Way Kanan,harian7.com – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu dan mengamankan satu tersangka di Kampung Umpu Kencana Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Senin (4/5/2020).

Tersangka berinisial RS (43) warga Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatnarkoba AKP I Made Indra Wijaya  bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di salah satu rumah di Kampung Umpu Kencana Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga:  Kodam I/BB Ungkap Pengiriman 448 Butir Ekstasi: Perang terhadap Narkoba di Sumut Kian Gencar

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh  petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan, pada hari Minggu  tanggal 03 Mei 2020 sekitar pukul 20.30 WIB mencurigai salah satu rumah warga yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika,  selanjutnya petugas langsung masuk kedalam rumah yang di curigai dan berhasil mengamankan seorang laki-laki  mengaku berinsial RS yang berada di dalam salah satu kamar tersebut,”ungkap AKP I Made.

Baca Juga:  Peristiwa Pengeroyokan di Pasar Rejosari Terungkap, Penyebabnya Korban Menggoda Istri Pelaku Lewat Facebook

Saat penggeledahan terhadap pelaku, lanjut AKP I Made ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,53 gram yang ditemukan di dalam saku kantong baju bagian sebelah kiri dibungkus tisu warna putih.

“Tak hanya itu, hasil penggeledahan dilokasi petugas  menemukan kembali  di lantai kamar pelaku berupa seperangkat alat hisap (bong) dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram,”jelasnya.

Baca Juga:  Baku Hantam di Stadion, Pengusaha Rental Jadi Korban Pengeroyokan Brutal

“Atas perbuatanya, tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun,ā€¯pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!