Polres Sampang Gagalkan Peredaran 218,29 Gram Sabu, Dua Pelaku Jaringan Antar Kota Ditangkap
Laporan: Ninis
SAMPANG | HARIAN7.COM – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika, Polres Sampang melalui tim gabungan dari Satresnarkoba dan Unit Reskrim Polsek Ketapang berhasil menangkap dua pelaku jaringan narkotika antar kota pada Kamis (12/12/2024).
Barang bukti berupa sabu seberat 218,29 gram ditemukan saat operasi di Jalan Raya Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Sampang.
Operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Hery Indratullah Maulida, SM, ini berhasil meringkus dua pelaku berinisial SH (29) dan AT (31), warga Probolinggo, yang diketahui mengangkut sabu dengan mobil Honda Brio Satya abu-abu.
“Barang bukti berupa tiga plastik sabu masing-masing seberat 49,71 gram, 75,30 gram, dan 93,28 gram kami temukan di bawah jok depan mobil,” ujar Iptu Hery dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Selain itu, polisi juga menyita mobil, dua ponsel, dan plastik pembungkus narkotika sebagai barang bukti.
Pelaku diduga membeli sabu dari Sokobanah untuk diedarkan kembali di Probolinggo. Kini, keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba menegaskan, Polres Sampang akan terus melakukan operasi pemberantasan narkotika untuk memastikan wilayahnya bebas dari peredaran barang haram tersebut.(*)
Tinggalkan Balasan