HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus Perjudian

Tersangka terlibat kasus perjudian.(Foto: Wahyudin/harian7.com)

Laporan: Wahyudin | Kontributor Purbalingga

Editor: Iwan Setiawan

PURBALINGGA,harian7.com – Polres Purbalingga mengungkap dua kasus perjudian. Hal itu disampaikan Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan usai mendampingi Kapolda Jateng meninjau lokasi penggerebekan judi online di wilayah Kecamatan Bojongsari, Sabtu (20/8/2022).

“Dua kasus perjudian yang diungkap Polres Purbalingga yaitu jenis togel dan dingdong. Dua kasus tersebut diungkap Jumat (19/8/2022) malam,” jelas kapolres.

Baca Juga:  Terdesak Ekonomi, Pengusaha Kuliner Nekad Mencuri Motor

Disampaikan bahwa untuk judi jenis dingdong TKP ada di wilayah Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Tersangka yang diamankan yaitu WU alias Kuncung (25) warga Surakarta yang berdomisili di wilayah Kelurahan Kalikabong.

“Modusnya pelaku membuka permainan judi jenis ding dong di kamar kos wilayah Kalurahan Kalikabong. Selanjutnya menawarkan kepada orang lain untuk membeli koin dan memainkan mesin judi tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kasus Penculikan dan Pembunuhan Anak Usia 11 Tahun Direkonstruksi, Tersangka Peragakan 35 Adegan

Dari tersangka diamankan barang bukti diantaranya dua unit mesin dingdong, 57 koin untuk memainkan mesin dingdong dan uang tunai sebesar Rp. 182 ribu.

Untuk judi togel jenis Hongkong diungkap di wilayah Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Tepatnya di komplek Pasar Hewan Purbalingga.

Tersangka yang diamankan yaitu TR alias Tri (27) warga Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

“Tersangka menjual kupon togel di depan salah satu kios pasar hewan, apabila ada pembeli langsung menuliskan angka di kupon tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Bawa Kabur Hp, Polisi Gadungan Berpangkat IPTU Dikejar Massa - Beruntung Ada Dua Anggota Satlantas

Barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai Rp 705 ribu, lima bonggol kupon togel,  satu bendel kertas ramalan dan satu bolpoin warna hitam.

Disampaikan bahwa kepada para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Terkait dua kasus yang sudah diungkap akan terus dilakukan pengembangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!